Wakil Ketua PN Depok Juga Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

2 hours ago 1

Jakarta -

KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan di kasus pengurusan sengketa lahan. KPK juga mengungkap Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar.

Hal itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026). Asep mengatakan gratifikasi itu diduga diterima selama periode 2025-2026.

"Dalam pemeriksaan lanjutan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," ujar Asep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dalam kasus pengurusan sengeketa lahan di Depok, Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.

Bambang yang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Bambang disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut tersangka dalam kasus ini:

1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Simak juga Video 'KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Apa Aja Tuh?':

(idn/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |