Guru Besar IPB Jelaskan soal Sawit Tanaman Pertanian di Sidang Duta Palma

2 hours ago 1
Jakarta -

Guru besar IPB Bambang Hero Saharjo menguraikan temuannya dalam kasus dugaan korupsi kebun sawit ilegal dengan terdakwa korporasi PT Duta Palma Group. Dia mengatakan penyimpangan terjadi karena tidak ada izin alih fungsi hutan sebelum dilakukan penanaman sawit oleh Duta Palma Group.

Hal itu disampaikan Bambang Hero saat dihadirkan jaksa sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026). Awalnya, jaksa meminta Bambang Hero menjelaskan penyimpangan yang teridentifikasi dari terdakwa korporasi Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

"Jadi yang pertama itu PT Banyu Bening Utama ya, jadi hasil verifikasi lapangan dan sebagainya, pertama memang terbukti telah terjadi penanaman kelapa sawit dalam kawasan hutan, yang artinya telah mengubah secara fisik kawasan tersebut menjadi kebun kelapa sawit secara sengaja dan sistematis," kata Bambang.

Dia mengatakan sawit yang ditanam telah berbuah. Dia menyebut perusahaan itu juga melakukan pemadatan jalan di kawasan hutan dengan pasir dan batu.

"Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya sawit yang telah ditanami dan berbuah, kemudian ada pemadatan jalan, kemudian menggunakan pasir dan batu dilakukan secara sengaja. Ada perkebunan kelapa sawit tersebut dijaga oleh pihak sekuriti perusahaan," ujarnya.

Bambang mengatakan tak ada dokumen yang menyatakan alih fungsi hutan menjadi nonkawasan hutan. Dia juga menyebut tak ada izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.

Selain itu, katanya, ada Surat Bupati Inhu nomor 122 tertanggal 11 Maret 2011 perihal laporan penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural. Dia menyebut sawit bisa saja ditanam, asal sesuai aturan.

"Tidak ditemukan dokumen yang menyatakan bahwa telah terjadi perubahan alih fungsi kawasan hutan menjadi nonkawasan, sehingga bisa ditanam kelapa sawit sesuai dengan apa, perundang-undangan ya ini harus diubah dulu alih fungsinya," ujar Bambang.

Dia mengatakan penyimpangan serupa juga ditemukan pada PT Seberida Subur. Dia mengatakan PT Seberida Subur tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

"Ada juga laporan tertulis jelas bahwa kawasan hutan di mana berdiri PT Seberida Subur itu terdiri dari hutan produksi konversi seluas 2.269 hektare dan hutan produksi seluas 3.897 hektare tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan dan juga ada di dalam laporan tertulis SK 89 2007 tanggal 26 Februari 2007, PT Seberida Subur ini apa, telah mendapatkan izin IUP, izin lokasi dan pada hari yang tanggal yang sama, yaitu 26 Februari 2007 gitu ya. Kemudian berikutnya tidak memiliki HGU," tuturnya.

Bambang menjelaskan penyimpangan dari PT Kencana Amal Tani. Dia mengatakan PT Kencana juga telah mengubah fisik kawasan hutan menjadi kebun sawit secara sengaja.

Bambang juga mengatakan PT Panca Argo Lestari dan PT Palma Satu melakukan penyimpangan yang sama, yakni tak memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Identifikasi penyimpangan itu, katanya, dikuatkan dengan temuan di lapangan sawit yang telah ditanam dan berbuah.

"Juga ada laporan tertulis dengan jelas bahwa kawasan hutan di mana berdiri PT Panca Agro Lestari adalah terdiri hutan produksi konversi di Desa Danau Rumbai Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal ya, Kabupaten Inhu seluas 3.147 dan tidak memiliki pelepasan kawasan hutan. Ada izin lokasinya seluas 3.000 hektare," kata Bambang.

Bambang menyoroti PT Palma Satu yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Dia menilai IUP tersebut seharusnya tidak diberikan karena tidak ada izin alih fungsi kawasan hutan.

"Dalam Surat Bupati Inhu 122 11 Maret 2011 ada laporan penggunaan kawasan hutan tidak prosedural dan kemudian lampiran surat tertulis dengan jelas disebutkan bahwa kawasan hutan di mana berdiri PT Palma Satu nih terdiri dari hutan produksi konversi seluas 6.341, HPT 7.651 hektare dan tidak memiliki izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan," ujar Bambang.

Dia mengatakan sawit merupakan tanaman pertanian. Dia mengatakan sawit tak boleh ditanam di kawasan yang masih berstatus hutan.

"Kalau saya sih sederhana saja. Satu, yang namanya sawit untuk itu adalah apa namanya tanaman pertanian begitu ya dan dia bukan bagian dari tanaman kehutanan. Sehingga apa, sekali haram hukumnya untuk ditanam di dalam kawasan hutan karena di situ bukan tempatnya," ujar Bambang.

Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB ini menyebut penanaman sawit bisa saja dilakukan. Asal, katanya, ada alih fungsi hutan sesuai dengan aturan.

"Kalau mau lakukan yang benar silakan, karena peluang untuk melakukan alih fungsi itu ada di Pasal 19 Undang-Undang 41 tahun 1999. Dan bagi kami tentu saja aneh kemudian sudah tidak alih fungsi tapi punya IUP, punya HGU dan sebagainya. Nah itu saja sebetulnya," ujarnya.

Dalam kasus ini, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur kelima perusahan. Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific diwakili oleh Surya Darmadi selaku pemilik manfaat kedua perusahaan.

PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/haf)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |