Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) buka suara terkait kasus restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo yang viral karena menjual makanan non-halal tanpa informasi yang jelas. Meski restoran tersebut mengaku menjual produk non-halal dan sempat mencantumkan label tersebut di media sosial, BPJH menyebut tetap ada peluang tindakan hukum jika masyarakat merasa dirugikan.
"Kami sudah menurunkan tim ke lapangan. Saat ini masih bekerja untuk mendalami apa yang terjadi di sana," ujar Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidin saat ditemui usai acara Kumparan Halal Forum di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Ia pun menegaskan bahwa dari sisi peraturan, pelaku usaha makanan yang menggunakan bahan tidak halal wajib mencantumkan keterangan tersebut, baik di tempat usaha maupun kanal digital mereka. Kewajiban ini diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 dan turunannya.
"Kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan non-halal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran. Tapi sanksi administratif itu yang bisa kami berikan (kepada restoran Ayam Goreng Widuran)," katanya.
Meski BPJPH, katanya, tidak bisa membawa kasus Ayam Goreng Widuran ke ranah hukum. Namun, ia menyebut masyarakat sebenarnya punya ruang hukum untuk membawa kasus seperti ini ke ranah pidana.
"Kalau soal pidana, masyarakat bisa melakukan class action. Itu bisa pakai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelasnya.
Dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sendiri, lanjut Chuzaemi, pidana hanya berlaku dalam dua kondisi. Pertama, bila pelaku usaha tidak menjaga kehalalan setelah mendapat sertifikat halal, dan kedua, bila pemerintah atau mitra BPJPH membocorkan formula produk yang diinput pelaku usaha.
"Kalau dua hal itu terjadi, baru bisa kena pidana. Tapi kalau seperti ayam widuran ini, masyarakat bisa menempuh jalur hukum sendiri. Kami dukung," kata dia.
Lebih jauh, ia menyayangkan tindakan pelaku usaha yang tidak transparan. "Kalau nggak jujur, itu membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia. Ya monggo, masyarakat (yang bertindak). Kami hanya bisa beri peringatan tertulis," ungkapnya.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini: