Malaysia Ngamuk, Raksasa Teknologi Dibawa ke Meja Hijau

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Malaysia menyeret Telegram ke pengadilan. Perkaranya karena tersebarnya konten yang melanggar hukum di negara tetangga Indonesia itu.

Komisi Komunikasi dan Multimedia mengantongi perintah sementara menghentikan penyebaran konten pada Telegram dan dua kanal yang ada di platform tersebut. Dua saluran yang dimaksud adalah Edisi Siasat dan Edisi Khas.

"Konten di dua saluran itu memiliki potensi merusak kepercayaan publik pada lembaga nasional dan mengganggu keharmonisan masyarakat," jelas komisi tersebut, dikutip dari Reuters, Kamis (19/6/2025).

Telegram tidak segera menanggapi permintaan untuk berkomentar. Pihak pengadilan juga tidak menjelaskan sifat konten yang berbahaya tersebut.

Sementara pihak komisi mengatakan Telegram akan diberi kesempatan untuk membela diri terkait masalah ini.

"Telegram diberikan kesempatan yang adil untuk menyampaikan pembelaan sesuai prinsip keadilan dan hak-hak dasar," jelas Komisi Komunikasi dan Multimedia dalam keterangannya.

Terdapat beberapa konten yang memang dianggap berbahaya oleh otoritas Malaysia. Mulai dari judi online, penipuan, pornografi dan pelecehan anak, pembullyan di internet, dan konten terkait ras, agama dan kerajaan.

Sementara itu, Malaysia telah memberlakukan aturan media sosial baru pada Januari lalu. Dalam aturan itu, media sosial dan layanan pengiriman pesan dengan lebih dari 8 juta pengguna di Malaysia wajib mendapatkan lisensi.

Jika tidak dilakukan maka platform digital terancam tindakan hukum. Aturan baru itu bertujuan menanggulangi peningkatan kejahatan siber karena penyebaran konten berbahaya yang meningkat tajam.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Aplikasi Ini Mulai Saingi WhatsApp, Pengguna Mulai Tembus 1 M

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |