Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah Indonesia masih rendah.
Direktur Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah OJK Evy Junita mengatakan, berdasarkan survey sepanjang tahun 2024 tingkat literasi untuk keuangan syariah ini baru mencapai sekitar 43%. Sementara untuk inklusi keuangan syariah baru sekitar 13%.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan tingkat literasi dan inklusi secara konvensional masih sangat besar yaitu mencapai kurang lebih sekitar 70% dan 60%.
"Jadi memang kami sangat mengharapkan seluruh pemangku kepentingan, kemudian industri dan pelaku ini sama-sama berkolaborasi secara intensif untuk bersinergi memberikan inovasi terbaiknya terkait produk dan layanan syariah," ungkapnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Ia memaparkan, saat ini pasar modal syariah sudah cukup kuat. Hal itu dapat mendorong masyarakat calon investor untuk masuk ke sektor pasar modal syariah. Apalagi, investor syariah saat ini diminati oleh generasi muda.
"Jadi dengan usia investor yang kurang lebih masih berusia 30 tahun, ini tentunya sangat kita apresiasi. Artinya mereka-mereka yang masih memiliki usia yang cukup muda mempunyai kemampuan untuk bisa berinvestasi di pasar modal. Dan tentunya yang akan dianggap selanjutnya menjadi investor potensial bagi pasar modal," jelasnya.
Apalagi, lanjutnya, pasar modal syariah sudah memiliki produk dan infrastruktur yang sangat berkembang. Kemudian OJK juga telah menerbitkan beberapa regulasi ketentuan, baik yang baru maupun yang penyempurnaan, termasuk daftar efek syariah.
"Termasuk kemarin yang paling baru kami susun adalah terkait dengan ketentuan membeli daftar efek syariah. Daftar efek syariah itu artinya akan kita adjust untuk pasar pertanian, untuk rasio utang. Kita turunkan secara bertahap dari semula 45% menjadi 43% atau 33,33%. Secara bertahap sampai dengan 10 tahun. Untuk rasio pendapatan hal-hal lainnya ini kita juga turunkan menjadi maksimal 5%," jelasnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini yang masuk ke dalam daftar efek syariah sebanyak 685 efek.
"Nah kalau saja kita lakukan implementasi OJK ini tentunya akan sedikit banyak, atau mungkin banyak ya emiten yang akan keluar dari daftar efek syariah. Nah ini yang akan menjadi PR kita bersama untuk bisa menarik kembali emiten-emiten yang berpotensi keluar ini untuk tetap menjadi daftar daftar syariah," imbuhnya.
Ia menambahkan, OJK juga telah berkolaborasi dengan pemangku kepentingan, KNES dan MES dalam rangka untuk memperoleh pemikiran baru terkait dengan perusahaan, produk, dan pelayanan syariah.
"Tentunya seluruh kolaborasi ini tidak mungkin bisa terasa lebih baik tanpa adanya kerjasama, ikhtiar yang terus-berus kita lakukan untuk mengembangkan pasar modal perusahaan kita," pungkasnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
OJK: Target Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tahun Ini Rp220 T