Timeline OTT Hakim PN Depok: Dari Area Golf hingga Kejar-kejaran

2 hours ago 4

Jakarta -

KPK telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.

Lima orang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tiga berasal dari PN Depok dan dua lainnya merupakan pihak swasta.

Januari 2025

Kasus yang menjerat dua pimpinan PN Depok ini berawal dari putusan PN Depok di tahun 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. PT KD lalu mengajukan permohonan eksekusi lahan pada Januari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK mengungkap tidak ada eksekusi lahan yang dilakukan pengadilan hingga Februari 2025. Di bulan yang sama, masyarakat selaku pihak yang bersengketa dengan PT KD juga melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Dari sini, PT KD kemudian melakukan koordinasi dengan petinggi PN Depok. Wayan Eka selaku Ketua PN Depok yang kemudian mengutus Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk menemui pihak PT KD.

"Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di PN Depok, bertindak sebagai "satu pintu" yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," kata Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2025).

KPK mengungkap Wayan Eka mengajukan permintaan fee Rp 1 miliar kepada PT KD untuk membantu pengurusan sengketa lahan tersebut. Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD menyanggupi dengan besaran suap Rp 850 juta.

"Pihak PT KD melalui BER menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," jelas Asep.

Januari 2026

Suap ini lantas menjadi 'pelicin' atas mulusnya eksekusi lahan yang diajukan oleh PT KD. Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok kemudian mengeluarkan penetapan pengadilan untuk mengosongkan lahan pada Januari 2026.

"BBG Menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026," jelas Asep

Februari 2026

Putusan eksekusi telah ditetapkan, transaksi pemberian suap pun dimulai. KPK mengungkap pemberian uang suap Rp 850 juta dari PT KD ke pihak PN Depok terjadi pada Februari 2026. Yohansyah selaku Jurusita PN Depok yang menerima uang tersebut di sebuah arena lapangan golf.

"Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta," ujar Asep.

5 Februari 2026

Operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kasus ini terjadi pada 5 Februari 2026. Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkap penangkapan para pelaku diwarnai dengan aksi kejar-kejaran.

Budi menjelaskan awalnya penyerahan uang dalam kasus ini diduga akan dilakukan pada Kamis (5/2) pagi. Namun pergerakan penyerahan uang baru dimulai pada siang.

"Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim juga memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2).

Tim KPK terus memantau pergerakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Tim KPK juga memantau ada dua mobil dari pihak PT KD keluar dari PN Depok.

"Jadi nanti ada tiga mobil, kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama yaitu di Emerald Golf Tapos," sebutnya.

Budi mengatakan sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT KD dilakukan ke pihak PN Depok. Tim KPK kemudian juga sempat melakukan kejar-kejaran karena kehilangan mobil yang dikendarai pihak Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," sebutnya.

Pada akhirnya tim KPK berhasil mengamankan para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu turut diamankan barang bukti uang sekitar Rp 850 juta.

"Teman-teman bisa melihat barang bukti uang tunai senilai Rp 850 juta yang diamankan," ucapnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka. Berikut identitasnya:

1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Simak juga Video '2 Hakim MK Pernah Diciduk KPK, DPR Minta Adies Kadir Jaga Integritas':

(ygs/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |