Terungkap Oknum Bea Cukai Sulap Apartemen Jadi Safe House Uang-Emas

2 hours ago 2
Jakarta -

KPK menetapkan enam orang tersangka, termasuk tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam perkara suap dan gratifikasi impor barang. Dalam pengusutan KPK, terungkap jika para oknum Bea Cukai tersebut menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang.

Sebagaimana diketahui, KPK melancarkan OTT pada Rabu (4/2) di kantor Bea Cukai, Jakarta, yang mengamankan 17 orang. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan 6 orang tersangka yakni dari pihak Bea Cukai dan perusahaan swasta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan enam pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026," ucapnya.

Berikut daftar pihak yang ditetapkan tersangka:
1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray

Dirangkum detikcom, berikut fakta soal safe house yang disiapkan oleh oknum Bea Cukai dalam menjalankan aksinya.

Sulap Apartemen Jadi Safe House Uang-Emas

KPK menyebut para oknum Bea Cukai tersebut menyewa safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang. Dalam konferensi pers, KPK menampilkan sejumlah apartemen yang dijadikan safe house saat penyidik melakukan penindakan, di sana terlihat gepokan duit mata uang asing hingga emas.

"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.

"Jadi memang ini di sewa secara khusus," tambahnya.

Barang Bukti Senilai Rp 40,5 M Diamankan

KPK sendiri mengamankan barang bukti dalam perkara suap ini dengan total senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti itu ditemukan dalam sejumlah lokasi, salah satunya di safe house tersebut.

"Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar," kata Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Barang bukti yang diamankan KPK rincian sebagai berikut:
- Uang tunai dalam bentuk Rp1,89 miliar
- Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
- Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
- Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000
- Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar
- Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar
- 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta

Kasus ini sendiri berkaitan dengan importasi barang. PT Blueray memberikan uang ke oknum di Bea Cukai atas barang-barang yang diimpornya tak dilakukan pengecekan.

(dwr/dwr)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |