Terungkap Asal Miras yang Dipakai Pesta di Kantor Desa Turitempel Demak

6 hours ago 3

Jakarta -

Salah satu perangkat Desa Turitempel, Guntur, Demak, yang terkait dengan pesta miras di kantor merupakan perempuan. Miras itu didapat dari anak perangkat desa tersebut.

Ada empat orang perangkat desa yang disanksi surat peringatan kedua (SP), salah satunya juga mendapatkan tambahan sanksi berupa skorsing. Terkait satu orang perangkat desa perempuan, Kepala Desa Turitempel, Rohmat, mengatakan perangkat desa ini melindungi anaknya yang berjualan miras dan ikut terlibat saat ketiga perangkat lain terciduk pesta miras.

"Dia punya miras itu ya di rumah, yang jualan anaknya. Jualan di warung depan rumahnya, rumahnya di sebelah kantor. Sekalipun itu (miras) punya anaknya dititipkan (di rumahnya), itu kan sama saja melindungi toh," terang Rohmat dilansir detikJateng, Selasa (16/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekalipun nggak ikut mabuk, dia kan ikut ngasih teko, ngasih tempat minum-minuman itu. (Miras yang dibeli tiga perangkat lain juga dibeli) di situ," tambahnya.

Rohmat juga menyebut akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Demak untuk merobohkan warung miras milik anak perangkat desa tersebut.

"Besok hari Rabu saya ke Kasatpol PP untuk koordinasi lebih lanjut untuk membongkar warung tersebut. Bongkar total penyakit masalah itu, saya kasihan anak-anak kecil terlibat semuanya. Pulang sekolah minum ambil waduh sedih. (Jualan miras jenis) es moni," tutur Rohmat.

Dia menjelaskan pemberian SP 2 dilakukan usai pihaknya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada Senin (15/6/2026) sore. Dia menegaskan sebelumnya mereka sudah pernah mendapatkan SP 1.

Baca berita selengkapnya di sini.

Simak Video 'Terciduk Pesta Miras di Kantor, Perangkat Desa di Demak Disanksi SP-Skorsing':

(rdp/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |