Motif Pria Aniaya Ojol di Depok: Salah Paham, Korban Dikira Jambret

3 hours ago 2
Jakarta -

Polisi menangkap pria berinisial MR (38) yang menganiaya driver ojek online (ojol) berinisial DF (26) di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok. Motifnya, pelaku menganiaya korban karena salah paham dan menuduh korban pelaku penjambretan.

"Modusnya atau motifnya, yaitu salah paham. Jadi, pelapor dituduh jambret mengambil handphone ibu-ibu yang ditaruh di dasbor motor ibu-ibu tersebut," ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Kompol Fauzan mengatakan pelaku mengaku melihat korban hendak mencuri ponsel yang berada di dasbor motor. Pelaku kemudian mengejar dan meneriaki korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut keterangan si pelaku, dia melihat korban ini mau mengambil handphone ibu-ibu, handphone tersebut ditaruh di dasbor motornya, nah diteriakin 'Lu jambret ya?' dikejar gitu," ucapnya.

Fauzan menjelaskan, setelah diteriaki, motor korban dipepet dan diberhentikan pelaku. Korban pun dianiaya menggunakan palu.

"Ya karena melihat (percobaan pencurian), terus diteriakin 'Lu jambret ya', dipepet terus diberhentikan motornya korban. Itu akhirnya korban dipukul dianiaya menggunakan palu juga gitu," ungkapnya.

"Iya percobaan pencurian menurut keterangan pelaku, tapi pelaku tidak tahu itu perempuan siapa cuma menjawab, 'Ada wanita menaruh handphone di dasbor terus mau diambil oleh korban HP-nya'. (Korban) dipepet, baru dipukulin itu si korban itu," tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

Kronologi

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (14/6), pukul 16.30 WIB, di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok. Mulanya, korban tengah mencari orderan ojek online (ojol) melintas di lokasi.

"Tiba-tiba dari arah belakang, pelapor (korban) diteriakin, 'Woi... lo jambret ya' oleh seseorang yang tidak dikenalnya," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra saat dihubungi wartawan, Selasa (16/6).

Kemudian, pelaku memepet dan memberhentikan korban. Saat korban berhenti, pelaku mendorong, memegang kerah baju, dan memukul pakai tangan kosong hingga mengenai bibir korban.

"Setelah itu, Terlapor mengambil palu dari bengkel motor dan memukul ke bagian kepala mengenai kuping sebelah kiri Pelapor. Setelah itu saksi-saksi menolong Pelapor dan membawa ke tukang buah sekitar TKP," ucapnya.

(rdp/rdp)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |