Jakarta -
Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengungkap adanya modus baru praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pemakaman. Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, mengatakan modus yang dilakukan kali ini melibatkan oknum RT dan RW.
Hal itu disampaikan Fajar Sauri saat rapat bersama Komisi D DPRD DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/6/2026). Mulanya, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Nabilah Aboe Bakar, meminta evaluasi terkait program pemakaman gratis yang dilakukan Pemprov DKI.
"Dan saya juga memohon evaluasinya, Pak Fajar, terkait pemakaman gratis. Karena ternyata di lapangan masih banyak yang merasakan adanya pungli yang berlebihan," kata Nabilah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nabilah meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tidak membiarkan praktik tersebut terus terjadi. Ia menegaskan masyarakat sudah mengetahui layanan pemakaman di TPU milik Pemprov DKI dan tidak dipungut biaya.
"Jangan sampai ini menjadi pembiaran terus-menerus. Kasihan masyarakat," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Fajar mengakui praktik pungli masih ditemukan. Namun, menurut dia, pola yang terjadi saat ini berbeda dibanding sebelumnya.
"Memang kita akui pungli itu sudah pelan-pelan kita tertibkan. Namun polanya yang berbeda," ujar Fajar.
Fajar mengatakan praktik pungli sebelumnya ditemukan dilakukan oleh internal pengelola TPU. Namun kini bergeser dilakukan oleh pihak-pihak di luar pengelola TPU.
"Untuk internal kita, alhamdulillah sudah mulai mengakui kalau itu kesalahan. Tapi pola lainnya adalah ada pungli di luar dari orang-orang pemakaman," katanya.
Pihaknya, kata dia, menemukan adanya keterlibatan oknum RT dan RW yang melakukan pungutan kepada keluarga ahli waris saat proses pemakaman berlangsung.
"Yang kita temui adalah keterlibatan RT dan RW, sehingga memberikan kebebasan untuk melakukan penerimaan uang di luar dari orang-orang pemakaman," ungkapnya.
Ia mengatakan sejumlah kasus bahkan menunjukkan adanya pihak luar yang mengelola proses pemakaman. Hal itu pun membuat masyarakat mengira pungutan tersebut berasal dari petugas TPU.
"Dan itu sudah terbukti ada yang mengelola di luar dari pemakaman, sehingga ahli waris tahunya itu orang pemakaman. Nah, ini kita harus terus telusuri penyebabnya," jelasnya.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'Ormas Minta THR Bikin Resah, Siap-siap Diciduk Polisi':
(bel/amw)


















































