Jakarta -
Momen ngeri pembunuhan wanita inisial APSD (22) yang jasadnya ditemukan terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang, terungkap dalam rekonstruksi. Korban sempat berteriak meminta tolong sebelum tewas dibunuh.
Dari adegan rekonstruksi yang diterima detikcom, Selasa (22/7/2025), diperlihatkan momen korban mendatangi rumah pelaku inisial RRP. Dia datang lantaran pelaku mengaku hendak membayar utang Rp 1,1 juta kepada korban.
Rupanya hal tersebut hanya dalih pelaku yang sedari awal sudah berniat membunuh korban. RRP turut melibatkan dua rekannya, F (21) dan AP (17), dalam aksi keji tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, saat korban hendak pergi dari rumah pelaku, korban langsung dibekap. Korban juga diborgol oleh para pelaku. Saat itulah, korban sempat berteriak, 'Bunda, aku minta tolong!'.
Total ada 75 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Ketiga pelaku, pria RRP (19), IF (21), dan AP (17), dihadirkan langsung di lokasi kejadian.
"Total ada 75 adegan," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Charles Bagaisar kepada wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa itu bermula pada Senin (7/7). Pelaku mengaku sakit hati lantaran ditagih utang oleh korban melalui status WhatsApp hingga melihat foto korban dengan pacar barunya.
Saat itu, korban meminta pelaku RRP membayar utangnya, tapi tidak dibayarkan. Saat korban hendak pergi, RRP langsung memiting leher korban dan membekap mulutnya.
Melihat korban telah terjatuh, pelaku AP dan IF tak tinggal diam dan langsung memborgol korban. Bejatnya, para pelaku juga memerkosa korban.
"Selanjutnya, RRP, IF, dan AP membawa korban ke samping teras rumah untuk disetubuhi bergantian oleh RRP, IF, dan AP dalam kondisi korban terborgol," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (18/7).
Setelah diperkosa, pelaku RRP langsung mencekik korban hingga membawanya ke sebuah lahan kosong berjarak 30 meter dari rumahnya. Di situ, pelaku IF menusuk korban menggunakan pisau dan obeng berkali-kali di leher dan pipi hingga memukul dada korban dengan batu.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku menutupi tubuh korban dengan tanaman agar tidak diketahui masyarakat sekitar. Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa handphone dan motor milik korban.
Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
(wnv/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini