Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), belum sepenuhnya selesai, tapi sejumlah gedung pemerintahan sudah berdiri. Muncul usulan agar kantor-kantor pemerintahan itu diisi pejabat atau aparatur, dibanding kosong tak berguna.
Usulan ini muncul setelah Partai NasDem mengeluarkan saran demi menghentikan polemik nasib IKN Nusantara. Salah satu usulan adalah menempatkan Wapres Gibran Rakabuming berkantor di IKN.
"Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak terlantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Waketum Partai NasDem Saan Mustopa dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu usulan lain adalah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara. Menurutnya, dengan Keppres ini, Wapres serta beberapa kementerian dapat berkantor di IKN sesegera mungkin.
"Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa Kementerian/Lembaga prioritas," ujar Saan.
NasDem memandang IKN harus difungsikan secara bertahap dengan salah satu caranya menempatkan Gibran dan beberapa kementerian atau lembaga berkantor di IKN. NasDem juga menyebut beberapa kementerian yang cocok berkantor di IKN.
"Misalnya Kementerian Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, Bappenas dapat menjadi pionir pemindahan," sambungnya.
Muncul Usulan BUMN Mulai Berkantor di IKN
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menerima kunjungan Direktur Global World Bank's Global for Water Global Practice Saroj Kumar Jha di kawasan IKN. (Dok. Otorita IKN)
"Kalau begitu, saya mengusulkan misalnya aktivitas di sana tidak boleh kosong, harus ada. Kalau pemerintahnya belum, bisa diusahakan bagaimana seluruh BUMN itu bisa berkantor di OIKN. Bisa menjadi prioritas," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7).
Aria melihat IKN mesti tetap menjadi kawasan ekonomi. Politikus PDIP itu kembali mengingatkan esensi terbentuknya IKN yang pada 2023 disepakati menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR.
"Supaya kita tetap melihat bagaimana ekonomi wilayah di tengah itu hidup dan bagaimana pembangunnya tidak membebani fiskal di Jakarta atau fiskal pusat," ujar Aria.
"Dan dia bisa menjual gedung-gedung di Jakarta ini untuk membangun gedung-gedung BUMN di wilayah IKN. Yang menurut saya ini lebih bisa berjalan, bertahap, juga terukur dan sudah saatnya kayak di China kita punya wilayah yang gedungnya khusus berisi gedung-gedung BUMN," tambahnya.
Aria Bima lantas bicara usulan Wapres Gibran berkantor di IKN. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan mutlak dari Presiden Prabowo Subianto.
"Itu wilayah domain dari eksekutif ya. Namanya semua adalah tanggung jawab dalam kendali Presiden Prabowo. Distribusi pembagian kerja atau mewakilinya sebagai Wapres seperti apa? Tentu, tentu itu penting," kata Aria Bima.
Kemhut Disebut Juga Bisa Berkantor di IKN
Sejumlah warga mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (5/7/2025). (ANTARA FOTO/ADITYA NUGROHO)
"Ya mungkin saja, bisa saja. Bisa saja tentu ini menjadi domain dan menjadi kewenangannya pemerintah. Bisa saja memindahkan misalkan Kementerian Kehutanan bisa. Atau kementerian-kementerian yang betul-betul sekiranya bisa memulai beraktivitas di sana," ujar Herman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Herman Khaeron menyebutkan undang-undang terkait IKN sudah ditetapkan antara pemerintah dan DPR. Sekjen Partai Demokrat itu mengatakan sebaiknya ada komitmen di sana terkait pembangunan IKN.
"Karena undang-undangnya kan sudah dibuat. Bahkan Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta," ujar Herman Khaeron.
"Saya ikut panjanya di situ. Dan kalau memang kita mau konsisten terhadap pembentukan undang-undang ini, secara bertahap memang harus ada pemindahannya itu. Tetapi ya sepenuhnya kami serahkan lah kepada pemerintah sebagai pemilik kewenangan," sambungnya.
Simak juga Video: NasDem Minta IKN Jadi Ibu Kota Kaltim jika Batal Jadi Ibu Kota Negara
(rfs/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini