Jakarta -
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Mulyatsyah, mengaku takut kepada staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Mulyatsyah mengatakan stafsus Nadiem yang ditakuti itu ialah Fiona Handayani dan buron Jurist Tan.
Mulyatsyah awalnya bertanya ke Fiona yang dihadirkan jaksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026). Mulyatsyah merupakan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara pernah tahu nggak sebagai SKM (staf khusus menteri) bahwa saya juga pernah menyatakan berhenti dari jabatan kepala balai setelah saya dipindahkan ke Sumatera Barat?" tanya Mulyatsyah.
"Tidak tahu," jawab Fiona.
Mulyatsyah heran karena Fiona banyak menjawab tidak tahu. Fiona mengatakan tugasnya berkaitan dengan bidang isu strategis.
"Jadi apa yang Anda tahu? Tentang kan ada isu-isu strategis," kata Mulyatsyah.
"Saya kan bukan fokusnya ke sana, Pak. Itu kan ada jabatan-jabatan kementerian, ada biro SDM, ada tentunya eselon satu Bapak, ada tentunya pihak-pihak yang berkaitan dengan pansel. Saya tidak memiliki kompetensi untuk mengetahui kepegawaian, Pak. Itu sama sekali bukan merupakan tugas SKM isu-isu strategis, Pak. Tugas saya rapor pendidikan, kurikulum merdeka, SMK pusat keunggulan," jawab Fiona.
Mulyatsyah tampak putus asa dan mengakhiri perdebatannya dengan Fiona. Mulyatsyah pun lalu mengaku takut dan menghindari Jurist serta Fiona selama menjabat di Kemendikbud.
"Oke secara normatif mungkin begitu, tetapi dalam praktik yang saya tahu selama saya menjabat di Kemendikbud itu, Anda, Fiona, kemudian Jurist Tan itu termasuk adalah SKM yang kita hindari dan kita takuti," ujar Mulyatsyah.
Fiona tak terima dengan ucapan Mulyatsyah. Fiona mengatakan itu hanya pendapat Mulyatsyah, bukan penilaian semua orang di Kemendikbud.
"Itu kan pendapat Bapak," protes Fiona.
"Iya semua orang pejabat juga begitu," ujar Mulyatsyah.
"Saya yakin tidak semua orang pandangannya begitu, Pak," timpal Fiona.
Dalam sidang ini, Fiona menjadi saksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah dan Sri digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa Mul dan Sri merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus tersebut.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.
Tonton juga video "Jaksa Tegaskan Tak Arahkan Saksi Kasus Chromebook"
(mib/dek)
















































