KPK menahan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), tersangka kasus suap restitusi pajak. Mulyono mengakui menerima uang suap dan mengaku salah.
"Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah," kata Mulyono saat ditahan KPK di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Mulyono menyebut akan menjalani proses hukum yang berlaku. Mulyono kemudian digiring menuju mobil tahanan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jalani prosesnya. Mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," sebutnya.
KPK telah melakukan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Mulyono sebagai Kepala KPP Banjarmasin ditetapkan tersangka suap restitusi pajak.
"MLY selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
Asep mengatakan Mulyono dan tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
"Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.
Seperti diketahui, OTT ini digelar KPK pada Rabu (4/2). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 1 miliar lebih sebagai barang bukti.
Total ada tiga orang yang diamankan, termasuk Mulyono. Restitusi pajak dalam kasus ini senilai miliaran rupiah.
(ial/rfs)















































