Deretan Barbuk Disita KPK dari OTT Bea Cukai: Dolar AS-Logam Mulia 5,3 Kg

3 hours ago 2

Jakarta -

KPK telah menetapkan enam tersangka terkait OTT di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi, mulai dari uang tunai hingga jam mewah.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 40,5 miliar. Barang bukti yang disita mulai dari uang tunai rupiah, dollar Amerika Serikat hingga emas.

"Total senilai Rp 40,5 miliar," ujarnya.

Berikut rincian barang bukti yang disita KPK:

1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar.
2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD
182.900
3. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta.
4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000
5. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar
6. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar
7. 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Seperti diketahui, OTT ini digelar KPK pada (5/2). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan 17 orang.

Korupsi yang dilakukan oleh para pihak terkait impor. KPK juga mengamankan duit miliaran rupiah hingga emas 3 kilogram.

Berikut daftar pihak yang ditetapkan tersangka:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan D irektorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);
4. Jhon Field (JF) selaku Pemilk PT Blueray
5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray

Asep mengatakan lima pihak yang telah ditetapkan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai 24 Februari 2026," ucapnya.

(dek/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |