Temuan Janggal Rute Private Jet KPU Berujung Laporan ke KPK dan DKPP

7 hours ago 2
Jakarta -

Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait pengadaan private jet di KPU RI tahun anggaran 2024 ke DKPP RI. Diungkap keanehan rute private jet tersebut yang terindikasi bukan untuk kepentingan pemilu.

Dugaan pelanggaran etik tersebut sebelumnya dilaporkan ke KPK. Mereka melapor usai mendapati sejumlah temuan. Yaitu salah satunya dugaan penggelembungan nilai kontrak dengan perusahaan private jet.

TI Indonesia melaporkan ke KPK pada Rabu (7/5/2025). Peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono menilai ada kejanggalan pada nilai kontrak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satunya adalah nilai kontrak itu melebihi dari pagu. Nah informasi rencana pengadaannya juga sangat sederhana banget, artinya tidak ada yang detail lagi. Detail pagunya itu di angka Rp 46 miliar. Sementara nilai kontraknya itu jika ditotal dari dua kontrak, Januari dan juga Februari (2024) itu Rp 65 miliar. Itu ada dua kontrak," ujar Agus.

Mereka juga melaporkan KPU karena dianggap kurang transparan terkait anggaran pengadaan jet tersebut. KPU juga dilaporkan karena private jet diduga dipakai untuk perjalanan dinas ke pulau yang sebenarnya bisa dijangkau pesawat komeril.

"Tetapi menurut analisa kami dari 100 persen perjalanan mereka, ada sekitar 59 trip, itu 60 persen ke daerah-daerah yang bukan terluar dan bukan tertinggal. Sehingga bisa digunakan pesawat-pesawat komersial. Contohnya ada yang ke Bali, ada yang ke Surabaya, ada yang ke Banjarmasin, ada yang ke Malang dan lain sebagainya," kata peneliti Trend Asia Zakki Amali.

KPK sendiri menyampaikan apresiasi terhadap laporan masyarakat tersebut. KPK akan melakukan telaah terhadap laporan tersebut.

Laporan di DKPP

KPU diadukan ke DKPP atas dugaan penyalahgunaan sewa private jet Foto: KPU diadukan ke DKPP atas dugaan penyalahgunaan sewa private jet (Dok.Istimewa)

TI Indonesia kembali melaporkan soal private jet KPU ke DKPP, Kamis (22/5/2025) kemarin. Pelaporan dilakukan karena pengadaan private jet dianggap bermasalah sejak tahap perencanaan.

Pihak yang dilaporkan adalah Ketua KPU RI dan anggota serta Sekretaris Jenderal KPU RI. Pelaporan terkait Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Pertama, dari aspek pengadaan barang dan jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, pengadaan sewa private jet sudah bermasalah," kata peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/5/2025).

Agus menjelaskan pengadaan melalui e-katalog tertutup dan dicurigai sebagai pintu masuk praktik suap. Perusahaan yang dipilih KPU, kata dia, tergolong baru karena baru terbentuk pada 2022 dan tidak ada pengalaman memenangi tender.

"Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi markup karena nilai kontraknya melebihi jumlah pagu yang telah dianggarkan," ucapnya.

Temukan Rute Private Jet KPU Aneh

Ilustrasi private jet Ilustrasi. (Foto: Getty Images/iStockphoto/BongkarnThanyakij)

TI Indonesia mengungkap ada temuan pada keanehan rute dari private jet tersebut.

"Ada temuan bahwa ada 'keanehan' dari rute private jet yang disewa tersebut justru tidak dilakukan ke daerah yang disebut KPU sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar). Sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan pemilu," kata Agus.

Dari sisi waktu, masa sewa private jet tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik pemilu. Ada dugaan juga pesawat jet itu atas kepemilikan asing.

"Penggunaan private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai. Ada dugaan private jet yang disewa merupakan pesawat dengan kepemilikan (yurisdiksi) asing," kata dia.

Selain itu, ada dugaan mark-up harga pengadaan sewa private jet itu. Penggunaan private jet juga diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, juga ditemukan indikasi mark-up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang telah dianggarkan," tuturnya.

DKPP Akan Tindaklanjuti

Ketua DKPP Heddy Lugito Ketua DKPP Heddy Lugito. (Foto: Karin Nur Secha/detikcom)

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menyebut laporan itu akan diverifikasi terlebih dahulu. Heddy mengatakan, jika berkas yang dilaporkan belum memenuhi syarat, perlu dilengkapi terlebih dahulu.

DKPP akan menyidangkan perkara tersebut menunggu antrean yang masuk.

"Kalau belum lengkap, minta dilengkapi. Kalau semuanya memenuhi persyaratan, disidangkan. Seperti perkara lain," ujar Heddy.

Senada dengan Heddy, Sekretaris DKPP David Yama menyampaikan pihaknya telah menerima aduan tersebut pada Kamis (22/5) sore. Dia memastikan aduan tersebut kini tengah diproses.

"Sudah diterima kemarin sore, sedang akan diproses administrasi kelengkapan berkasnya," ucap Yama.

(idn/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |