Jakarta -
Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo mendorong pemerintah segera membenahi hubungan kerja antara perusahaan angkutan udara asing dengan badan hukum Indonesia. Khususnya Agen Penjualan Umum (General Sales Agent/GSA) di Indonesia.
Bamsoet menyebut langkah ini penting untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor penerbangan internasional yang selama ini dinilai masih banyak 'bocor' ke luar negeri.
"Selama ini masih banyak maskapai asing yang menjual tiket di Indonesia tanpa menunjuk GSA resmi. Transaksi keuangannya langsung mengalir ke luar negeri, sehingga negara kehilangan potensi pajak yang sangat besar dan perlindungan konsumen juga menjadi lemah," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini disampaikannya usai menerima Pengurus Foreign Airlines General Sales Agent (FAGA) Indonesia di Jakarta, Kamis (16/4/26).
Ketua MPR RI ke-15 ini menjelaskan data industri penerbangan dunia menunjukkan nilai transaksi tiket pesawat internasional mencapai ratusan miliar dolar setiap tahun. Di Indonesia, merujuk tren pemulihan pasca pandemi, jumlah penumpang internasional pada tahun 2025 diperkirakan melampaui 70 juta orang, dengan pertumbuhan signifikan pada rute Asia dan Timur Tengah.
Namun, sebagian transaksi tiket maskapai asing masih dilakukan melalui platform digital luar negeri, sehingga pembayaran langsung mengalir ke rekening di luar negeri dan tidak tercatat dalam sistem keuangan nasional. Akibatnya, potensi penerimaan pajak, termasuk PPN dan PPh, tidak optimal, serta pengawasan terhadap transaksi menjadi lemah.
"Pemerintah harus mewajibkan setiap perusahaan angkutan udara asing menunjuk satu badan hukum Indonesia sebagai GSA. Ini penting agar seluruh aktivitas penjualan tiket tercatat, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional," tegas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini pun menegaskan keberadaan GSA tidak sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen penting dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil.
Adapun GSA berperan sebagai perpanjangan tangan maskapai dalam pemasaran, distribusi tiket, hingga layanan purna jual. Tanpa kehadiran GSA, pelaku usaha nasional seperti agen perjalanan dan distributor tiket kehilangan ruang usaha, sementara negara kehilangan kontrol terhadap transaksi.
"Selain kewajiban penunjukan GSA, pemerintah juga perlu mengatur standar komisi yang adil. Termasuk batas minimum overriding commission serta komisi penjualan melalui sistem IATA, baik untuk GSA maupun travel agent," jelas Bamsoet.
Lebih lanjut, Bamsoet turut menyoroti praktik komponen harga tiket yang kerap membingungkan masyarakat, seperti adanya fuel surcharge atau YQ yang tidak transparan.
Menurutnya, penyederhanaan struktur harga tiket menjadi base fare dan pajak pemerintah akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik, sekaligus memudahkan pengawasan fiskal.
"Penetapan hukum Indonesia sebagai dasar penyelesaian sengketa antara maskapai asing dan GSA juga wajib ditegakkan. Jangan sampai pelaku usaha kita dirugikan karena harus tunduk pada yurisdiksi asing," urai Bamsoet.
Pada kesempatan tersebut, Bamsoet juga menekankan pentingnya penerapan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap skema penjualan SOTO (Sold Outside Ticketing Outside), yang sering luput dari pengenaan kewajiban negara.
Selain itu, aturan mengenai jaminan bank garansi dari bank dalam negeri dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan transaksi bisnis.
"Kepemilikan asing pada GSA juga harus dibatasi maksimal 49 persen. Ini penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan pelaku usaha Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri," pungkas Bamsoet.
Sebagai informasi, turut hadir pengurus FAGA Indonesia pada pertemuan ini, antara lain Ketua Ibnu Triyono, Pengawas Herman Heru, Sekretaris Jenderal Faiz S Martak, Sekretaris Eksekutif Faika dan Anggota Joseph Suherman.
(anl/ega)

















































