Jakarta -
Bareskrim Polri kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu. Dalam operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan, polisi berhasil menggagalkan peredaran 7 kilogram sabu yang akan dikirim ke Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penindakan tersebut dilakukan pada pukul 17.36 WIB tadi. Pengungkapan berawal saat Tim Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mencurigai mobil Toyota Ayla di pintu masuk Pelabuhan Bakauheuni, Lampung.
"Anggota memberhentikan mobil Toyota Ayla yang melaju kencang, yang dicurigai menyembunyikan sesuatu," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil bernopol B-2459-KZR tersebut kemudian diberhentikan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan dua orang di dalam mobil, yakni Muhammad Haris dan Jefri Deno Safrika, yang keduanya merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Setelah diberhentikan di depan gerbang penyeberangan pelabuhan dilanjutkan pemeriksaan terhadap kedua penumpang dan dalam mobil, yang didapati narkotika golongan 1 jenis sabu dalam 10 kantong plastik dengan berat total 7 kilogram," jelasnya.
Dari 10 kantong plastik yang ditemukan, 6 kantong plastik berisi masing-masing 500 gram dan 4 kantong lainnya terdapat sabu seberat masing-masing 1 kilogram yang diselipkan di jok mobil belakang.
Kedua pria tersebut kemudian diinterogasi. Menurut pengakuan mereka, sabu tersebut akan dibawa ke daerah Tanjung Priok.
"Pengakuan mereka ini adalah pengiriman yang kedua kalinya," lanjutnya.
Saat ini kedua pelaku masih diperiksa di Bareskrim Polri untuk pengembangan jaringan yang lebih luas.
Lihat juga Video 'Petugas Lapas Narkotika Jakarta Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Rokok':
(mea/dhn)

















































