Cilegon -
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) menggagalkan penyelundupan paket 334 ekor burung ilegal. Ratusan burung itu diketahui tanpa dokumen.
Burung ilegal itu rencananya akan dikirim ke Jakarta dari Kota Payakumbuh, Sumatera Barat melalui Pelabuhan Merak. Ada sekitar 10 jenis burung yang diketahui tanpa dokumen karantina.
"Burung yang berhasil diamankan sebanyak 334 ekor yang terdiri dari pleci 200 ekor, tepus 8 ekor, cucak ranting 20 ekor, cucak jenggot 1 ekor, kacer 1 ekor, kolibri 20 ekor, mandarin 8 ekor, sepah 20 ekor, konin 20 ekor, serindit 36 ekor," ungkap Kepala Karantina Banten, Duma Sari, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggagalan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada mobil pribadi membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina pada pukul 09.00 WIB dari Pelabuhan Bakauheni. Setelah tiba di Pelabuhan Penyeberangan Merak di dermaga 7 pada pukul 11.20 WIB, petugas karantina memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pengecekan.
Setelah dilakukan pengecekan di jok belakang mobil tersebut, petugas menemukan ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama pada Pasal 88 juncto Pasal 35 huruf (a) dan (c). Dimana setiap lalu lintas media pembawa baik hewan, ikan, dan tumbuhan maupun produknya harus dilaporkan ke petugas karantina, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan serta memenuhi persyaratan karantina," Jelas Duma.
Pihak Badan Karantina kemudian melakukan pemeriksaan yang meliputi administrasi, fisik serta kondisi burung untuk memastikan bahwa burung dalam keadaan sehat. Petugas juga melakukan pemeriksaan laboratorium Avian Influenza melalui tes Rapid AI dan didapati hasil yang negatif.
"Setelah dipastikan sehat, burung- burung tersebut dilepasliarkan di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK bersama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bidang Kehutanan DKI Jakarta, pada Rabu (18/06). Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten," tuturnya.
(ygs/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini