Pakar Hukum Usul Penyelidikan Tak Diatur di RKUHAP: Supaya Lebih Luwes

5 hours ago 1

Jakarta -

Pakar hukum pidana yang juga akademisi, Dr Chairul Huda, mengusulkan supaya penyelidikan tak masuk Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menyebut penyelidikan biarlah diatur dalam institusi masing-masing supaya cara kerja yang dihasilkan lebih luwes.

Hal itu disampaikan Chairul Huda dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait RKUHAP. Ia menilai penyelidikan sangat teknis maka tak efektif diatur dalam KUHAP.

"Usul saya pimpinan, penyelidikan tidak usah diatur di dalam KUHAP, penyelidikan. Karena penyelidikan itu kan sifatnya teknis dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda, kalau kita atur di dalam KUHAP seperti sekarang pertama adalah jadi redundant, jadi pengulangan," kata Chairul Huda di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pada saat penyelidikan berita acara keterangan, interogasi, hingga wawancara dilakukan. Namun, kata dia, pada saat penyidikan hal itu diulangi, hanya berkas acaranya yang berbeda.

"Penyelidik pada waktu penyelidikan ambil dia berita acara keterangan, atau berita acara interogasi atau berita acara wawancara jadi berkas. Begitu naik ke penyidikan itu diulang lagi, cuma diganti namanya jadi berita acara pemeriksaan saksi. Padahal itu juga yang dibicarakan, nah ini menurut saya kurang efektif," ujar Huda.

Ia menilai penyelidikan di sini terlalu birokratis di mana penyelidik mesti mengundang pihak terkait untuk memberikan kesaksian. Padahal, lanjutnya, semestinya penyelidik yang mendatangi secara langsung.

"Yang kedua juga menjadi sangat birokratis penyelidikan itu dengan mengundang orang memberikan keterangan, padahal penyelidikan itu secara teknis harusnya penyelidik yang datang ke TKP, penyelidik yang datang kepada saksi-saksi, penyelidik yang datang kepada orang-orang yang dicurigai mestinya seperti itu. Ada terbuka, ada yang tertutup," tambahnya.

Ia mengusulkan penyelidikan masuk ke aturan masing-masing institusi, misalnya dalam peraturan kepolisian (perpol). Ia menyebut penyelidikan akan lebih luwes jika tidak diatur dalam KUHAP.

"Kalau sekarang yang diatur kan penyelidikan untuk Polri saja nih karena penyelidikan di sini diatur penyelidikan Polri, padahal masing-masing penyidik juga bisa mengatur penyelidikan," ujar Huda.

"Jadi biarlah diatur dalam perpol dia supaya lebih luwes, perubahannya juga mengikuti perkembangan kan namanya tindak pidana itu kan modus-modusnya terus berkembang," sambungnya.

Ia lantas menyoroti KPK dan Kejaksaan yang kerap menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Huda mengusulkan penyelidikan diatur di luar KUHAP.

"Yang ketiga alasannya pimpinan, KPK dan kejaksaan itu kerap kali menetapkan tersangka orang berdasarkan hasil penyelidikan. Kalau diperhatikan sampai sekarang KPK menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, padahal di dalam undang-undang tidak ada itu penyelidikan bisa menetapkan tersangka sehingga kerap kali kalah di praperadilan," imbuhnya.

(dwr/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |