Sudewo Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan

6 hours ago 4

Jakarta -

KPK menyebut berkas perkara Bupati Pati nonaktif Sudewo akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang pekan depan. Sudewo bakal segera disidang dalam dua perkara yang menjeratnya.

"Kemudian terkait dengan perkara Pati, saat ini JPU (jaksa penuntut umum) sedang menyelesaikan berkas dakwaannya. Pekan depan dijadwalkan akan dilakukan pelimpah ke Pengadilan Negeri Semarang," kata Jubir KPK Budi Praesetyo kepada wartawan, Jumat (29/6/2026).

Proses pelimpahan nantinya akan dilakukan secara elektronik. Jika sudah lengkap, barulah ada penunjukan hakim dan jadwal sidangnya.

"Baru setelah kita mendapatkan jadwal sidangnya, kita akan memindahkan penahanan tersangka supaya untuk persiapan sidang di PN Semarang. Jadi masih kita tunggu prosesnya," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara dua kasus yang menjerat Bupati Pati nonaktif yang juga mantan anggota komisi V DPR RI, Sudewo. KPK berencana untuk menggabungkan berkas perkara Sudewo.

"Jadi ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

"Sehingga nanti di tahap penuntutan JPU akan menyiapkan berkas dakwaannya maksimal untuk 14 hari ke depan dan ini dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan dakwaan," lanjutnya.

Budi menjelaskan, berdasarkan KUHAP, penuntut umum diperkenankan untuk menggabungkan sejumlah berkas perkara guna efektivitas proses penanganan perkara.

"Jadi memang berdasarkan KUHAP, JPU bisa melakukan penggabungan berkas dakwaan untuk beberapa berkas perkara penyidikan. Sehingga proses penanganan perkara, baik di DJKA maupun di Pati, keduanya bisa berjalan secara efektif," jelas Budi.

KPK sendiri telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka untuk dua perkara. Perkara pertama terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan perkara kedua pemerasan pengisian jabatan calon perangkat daerah.

(ial/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |