KPK Terbitkan SE Larangan Gratifikasi di SPMB, Pelototi Calon Siswa 'Titipan'

6 hours ago 3

Jakarta -

KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran ini diterbitkan untuk mencegah praktik gratifikasi dalam penerimaan murid baru.

"Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru," ujar Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

KPK menegaskan segala bentuk permintaan hadiah atau pungutan dalam SPMB terlarang dan berpotensi jadi korupsi. Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pemetaan risiko KPK, praktik pungutan liar masih ditemukan dengan modus yang beragam. Seperti biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

KPK juga mendapati praktik 'titipan' calon siswa. Selain itu, ditemukan praktik manipulasi data, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima.

"Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana," ucapnya.

Untuk itu, ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Penerimaan tersebut wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id.

(ial/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |