Sri Mulyani Tetapkan Uang Lembur ASN dan Non ASN Terbaru 2026

6 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran kompensasi uang lembur terbaru bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang diantaranya ialah para PNS, PPPK, maupun tenaga non ASN di pemerintahan.

Penetapan uang lembur terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang diberlakukan Sri Mulyani sejak 20 Mei 2025. Besarannya tak berubah dibanding tahun sebelumnya yang diatur dalam PMK 39/2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

Sebagaimana diketahui, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2026.

"Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui," dikutip dari Pasal 2 PMK 32/2025, Kamis (22/5/2025).

Uang lembur maupun uang makan lembur itu sendiri selain berlaku bagi para ASN juga berlaku untuk Pegawai Non ASN, seperti Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.

Sebagai catatan, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).

Uang lembur merupakan kompensasi bagi pegawai yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang. Sedangkan, uang makan lembur diperuntukkan bagi pegawai setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 kali per hari.

Adapun rincian dari uang lembur, dan uang makan lembur bagi para ASN dan tenaga non ASN sebagai berikut:

1. ASN

Uang Lembur

- Golongan I Rp 18.000 per jam

- Golongan II Rp 24.000 per jam

- Golongan III Rp 30.000 per jam

- Golongan IV Rp 36.000 per jam

Uang Makan Lembur

- Golongan I dan II Rp 35.000 per hari

- Golongan III Rp 37.000 per hari

- Golongan IV Rp 41.000 per hari

2. Non-ASN

Uang Lembur

- Honorer Rp 20.000 per jam

- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 13.000 per jam

Uang Makan Lembur

- Honorer Rp 31.000 per hari

- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti Rp 30.000 per hari


(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Sri Mulyani: APBN 2026 Dukung Kedaulatan Pangan, Energi-Ekonomi

Next Article Sri Mulyani: THR & Gaji ke-13 PNS Sudah Dianggarkan

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |