Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengubah aturan terkait pemberian uang saku rapat kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai tahun depan, PNS yang mengikuti rapat sehari penuh atau full day tidak lagi akan menerima uang saku.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Keuangan Kemenkeu, Lisbon Sirait menjelaskan perubahan ini merupakan upaya penyesuaian anggaran dari efisiensi belanja pemerintah.
"Di tahun 2026 yang full day pun kita sudah hapus uang sakunya. Ini sejalan dengan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah untuk terhadap belanja barang ya," ujar Lisbon dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (2/6/2025).
Lisbon menjelaskan bahwa rapat di luar kantor terdapat tiga jenis. Yakni rapat setengah hari, rapat sehari penuh, dan rapat yang mengharuskan menginap.
Pada tahun ini, pemerintah telah memutuskan untuk menghapus uang saku rapat setengah hari.
"Jadi yang ada uang saku per hari itu hanya untuk rapat yang harus menginap atau yang full board ya. Jadi dengan demikian pemberian uang saku atau uang harian itu hanya untuk kegiatan yang fullboard ya yang menginap," tegasnya.
Lisbon pun menegaskan ada beberapa syarat untuk melaksanakan rapat di luar kantor pun. Seperti output yang harus segera dicapai, melibatkan kementerian/lembaga lain, atau mengundang narasumber.
"Itu syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk boleh melakukan rapat di luar kantor," tegasnya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Berjalan 3 Bulan, Laporan Kemenkeu Sebut MBG Telan Rp 3 T
Next Article Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II Tetap Terima Gaji