Soal Pajak Merchant E-Commerce, Pengamat: Bisa Dongkrak Kepatuhan

5 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan aturan baru terkait rencana pemungutan pajak penghasilan dari merchant di dalam platform e-commerce seperti Shopee,Tokopedia, TikTok dan sebagainya. Nantinya, platform e-commerce akan ditunjuk sebagai pihak pemungut Pajak Penghasilan (PPh).

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai mekanisme tersebut akan mendorong kepatuhan pajak bagi UMKM. Mengingat, sebagian besar merchant dari e-commerce adalah pelaku UMKM.

Di sisi lain, Gross Merchandise Value (GMV) ekonomi Indonesia juga dikuasai oleh e-commerce yang dipenuhi oleh UMKM.

"Nilai GMV ekonomi digital di Indonesia sebagian besar (72%) adalah e-commerce. Arahnya, memang UMKM akan terdigitalisasi melalui e-commerce. Untuk itu, penting untuk memastikan kepatuhan pajak bagi para merchant di e-commerce," ujar Fajry kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/6/2025).

Ia pun menilai pemungutan pajak oleh pihak ketiga menjadi sebuah solusi. Pasalnya, kepatuhan orang Indonesia dalam membayar pajak masih rendah.

"Dan studi lain menunjukan kalau tax ratio kita rendah karena banyaknya sektor informal, yang salah satu kontributor terbesarnya adalah UMKM. Jadi, kebijakan ini bisa berdampak besar," ujarnya.

Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman pun menilai DPJ terlambat mengambil momen pemungutan pajak dari platform e-commerce. Namun hal itu juga dipengaruhi oleh asosiasi penyelengara e-commerce.

Kendati demikian, DJP bisa memanfaatkan implementasi sistem pajak terbaru, Coretax System. Dengan adanya sistem tersebut, pembuatan bukti potong lebih mudah.

"Sehingga secara teknis, pemungut yaitu pemilik platform relatif lebih mudah membuat Bukti Potong untuk ribuan pedagang. Ditjen Pajak dapat mengambil momen implementasi Coretax," ujar Raden kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/6/2025).

Di sisi lain, tentu penerapan pemungutan pajak ini akan menambah beban baik bagi pemilik platform maupun pedagang. Namun, beban pembayaran administrasi dinilai tidak akan terlalu membebani jika masih dalam tarif pemungutan yang wajar.

"Namun jika tarif pemungutannya masih sekitar 0,5% sampai 2% menurut saya tidak terlalu memberatkan," ujarnya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Jelang Akhir Bulan Pelapor SPT Tahunan Tembus 9,67 Juta

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |