Sindikat Upal Sudah 2 Kali Cetak Uang Palsu, 4 Ribu Lembar 'Cacat Produksi'

2 hours ago 3

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat pemalsuan uang jaringan lintas daerah sudah dua kali memproduksi uang palsu (upal). Dari 12 ribu lembar yang diceat, 8 ribu di antaranya berhasil diedarkan dan 4 ribu lainnya dinyatakan 'cacat produksi'.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan produksi uang palsu ini dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni Tasikmalaya, Jawa Barat (TKP 1) dan Banyumas, Jawa Timur (TKP 2).

"Dari Tasikmalaya sendiri mencetak dua kali. Cetakan pertama sebanyak 12 ribu lembar, yang cacat ada 4 ribu lembar, cacat itu tidak sempurna atau tidak mirip dengan yang asli," kata Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (25/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara 8.000 lembar uang palsu yang berhasil diproduksi telah diedarkan oleh sindikat tersebut. Dari sebanyak 8.000 lembar uang palsu tersebut, dijual dengan harga Rp 225 juta.

"Kemudian uang palsu tersebut disebarkan oleh para tersangka diedarkan dengan cara menggabung dengan uang palsu atau membeli dengan jumlah banyak," katanya.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di Stasiun Jakarta Kota pada bulan Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya terbongkar jaringan uang palsu ini.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat menyita 40 item barang bukti, antara lain mesin pencetak uang palsu. Dari TKP Banyumas, polisi turut menyita mesin pencetak ukuran panjang yang disiapkan untuk 'next product'.

"TKP kedua kita juga menyita mesin di Desa Welahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, nah mesinnya ini yang panjang seperti kereta api. Mesin yang di Wangon itu adalah next product, apabila berhasil mereka akan memperbanyak lagi uangnya," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita 15.610 lembar uang palsu dengan pecahan nominal Rp 100.000. Menurut Kapolres, uang palsu tersebut tidak dapat dikonversikan ke mata uang rupiah karena tidak bernilai.

"Karena uang palsu tidak bisa dinilai jadi rupiah. Jadi rekan-rekan bisa menilai sendiri kalau 1 lembar itu Rp 100 ribu dikalikan 15.610 lembar," ucapnya.

Dalam pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 tersangka. Berikut identitas para tersangka dan perannya:

1. Tersangka S sebagai pemodal atau pendana, penyuplai
2. Tersangka N bertanggung jawab sebagai pencetak/finishing
3. Tersangka MK alias J berperan mendesain, mengikat uang
4. Tersangka R berperan mendesain
5. Tersangka W berperan melubangi
6. Tersangka AH
7. Tersangka K
8. Tersangka ARP
9. Tersangka GM
10. Tersangka HW sebagai pengedar dan penyimpan
11. Tersangka SP

(mea/mea)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |