6 Perusahaan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla di Kalbar, 1 Dibekukan Izinnya

5 hours ago 6

Jakarta -

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi kepada enam perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Satu di antaranya dijatuhkan sanksi pembekuan izin perusahaan.

Dilansir Antara, Senin (24/8/2026), Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menyatakan bahwa enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dijatuhi sanksi paksaan pemerintah.

Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pengawasan, areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,7 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, dan PT NES seluas 70,38 hektare.

Total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Pengenaan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di areal kerja masing-masing.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026. Sementara itu, penanganan terhadap PT NES dan PT PSR dilakukan oleh Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadam, sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Pada areal terdampak, perusahaan juga dapat diperintahkan untuk melakukan pemulihan vegetasi. Khusus pada lahan gambut, kewajiban pemulihan meliputi perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali (rewetting) gambut, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

"Sanksi paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Ardi.

Khusus PT MPK, kata dia, Kemenhut mengenakan sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang.

"Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum Kehutanan) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya tetap melekat kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Namun, ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," kata Dwi Januanto.

Menurut dia, Kemenhut juga akan menelusuri pihak-pihak yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan berdasarkan alat bukti yang sah.

Kemenhut pun mengingatkan seluruh pemegang izin untuk menjadikan upaya pencegahan karhutla sebagai bagian dari pengelolaan usaha rutin, terutama selama periode rawan kebakaran.

Apabila ditemukan pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana atau terdapat kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, instrumen pidana, administratif, maupun perdata akan ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(aik/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |