Jakarta -
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan siasat unik sindikat yang menggunakan denah peta untuk menyembunyikan ribuan butir obat terlarang di semak-semak.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi, mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba jenis etomidate. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen kemudian melakukan pemetaan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, Adiah (55).
"Dari hasil penggeledahan badan, tim Subdit IV menemukan selembar kertas yang bergambar denah peta seperti maps. Kemudian tim melakukan pendalaman kepada Aidah terhadap kertas tersebut," kata Brigjen Eko Hadi melalui keterangannya, Jumat (20/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemeriksaan, Aidah mengaku denah tersebut merupakan lokasi penyimpanan narkoba yang diletakkan oleh menantunya, Satpriyanto (DPO). Satpriyanto sebelumnya mengambil barang haram tersebut dari tersangka lain, Azman (45).
"Tim melakukan penyisiran ke lokasi denah gambar maps. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil menemukan karung yang berisi narkotika jenis etomidate dan narkotika jenis ekstasi di pinggir jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang Rupat, pada semak rumput," jelas Eko.
Dalam karung tersebut, polisi menyita 1.400 pcs etomidate dan 118 butir ekstasi. Tak lama setelah penemuan barang bukti, tersangka Azman menyerahkan diri ke Polsek Rupat Batu Panjang.
Dari hasil interogasi, terungkap adanya keterlibatan warga negara Malaysia berinisial Tambi (DPO). Tersangka Azman bahkan sempat meminta kenaikan upah jemput barang kepada Tambi.
Bareskrim Polri menangkap tiga kurir narkoba jaringan Riau (Foto: dok. Istimewa)
"Tersangka Azman meminta tersangka Adiah untuk menghubungi Tambi agar meminta upah penjemputan lebih besar yaitu sebesar Rp 200 juta, akhirnya disepakati total upahnya untuk penjemputan tersebut dari Tambi sebesar Rp 120 juta," ungkap Eko.
Tak berhenti di situ, penyidik terus melakukan pengembangan dengan skema controlled delivery. Tersangka Adiah diperintahkan oleh pengendali dari Malaysia untuk menyerahkan barang tersebut kepada seseorang di Dumai.
Pada Jumat (14/8), Eko menyebut seorang pria, Agusni Pratama bin Husni (27), terpantau menjemput barang di kamar 418 Hotel Maxone Dumai atas perintah koordinator kurir bernama Yolanda Dilfi Yanti (DPO).
"Tim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan turun dari mobil masuk ke lobi Hotel Maxone. Dari pantauan tim, laki-laki tersebut masuk ke kamar 418, tidak lama kemudian laki-laki tersebut keluar dengan membawa karung goni sambil melakukan panggilan telpon dan langsung masuk ke dalam lift," tutur Eko.
Tim kemudian langsung mengamankan Agusni Pratama di dalam lift lantai dasar hotel. Agusni Pratama mengaku dijanjikan upah Rp 10 juta untuk membawa barang tersebut ke Medan, Sumatera Utara.
Dari pengungkapan ini, total nilai barang bukti etomidate ditaksir mencapai Rp 4,2 miliar, sementara ekstasi senilai Rp 118 juta. Dia mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 700 jiwa dari ancaman bahaya etomidate dan 118 jiwa dari ekstasi.
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Meski begitu, polisi masih memburu tiga orang DPO, yakni Satpriyanto, Tambi, dan Yolanda.
(ond/mea)

















































