Jakarta -
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono merespons usulan pemerintah yang mau menjual eks KRI Ki Hajar Dewantara. Komisi I akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait usulan pemerintah itu.
"Terkait Surpres mengenai usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, saya masih perlu melakukan pembahasan dan pendalaman sebelum mengambil sikap," kata Dave kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Dave menyebutkan perlu dapat penjelasan lebih lengkap terkait dasar pengajuan penjualan kapal itu. Termasuk, menurut dia, perlu dibahas juga apakah kapal tersebut memang sudah tidak dibutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembahasan juga perlu melihat nilai aset dan apakah kapal tersebut memang sudah tidak lagi dibutuhkan untuk mendukung tugas dan kepentingan pertahanan," ucapnya.
Dave juga meminta agar aspek sejarah dalam kapal tersebut dijadikan pertimbangan. Sebab, ujar dia, KRI Ki Hajar Dewantara memiliki sejarah panjang dengan TNI khsuusnya untuk angkatan laut (AL).
"Selain aspek teknis dan pertahanan, menurut saya, nilai sejarah KRI Ki Hajar Dewantara juga perlu menjadi pertimbangan. Kapal ini memiliki sejarah panjang dalam pendidikan dan pembentukan personel TNI AL," sebutnya.
"Karena itu, apabila hasil kajian memang dinilai sudah tidak lagi diperlukan secara operasional, proses pemindahtangannya tetap harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi negara," tambahnya.
Sebelumnya, DPR RI menerima sejumlah surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto. Surpres itu mulai permohonan persetujuan penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara hingga calon Gubernur Bank Indonesia (BI).
Selain itu, DPR menerima surpres mengenai calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. DPR juga menerima surpres mengenai calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(ial/gbr)

















































