Setahun Buron, Kakek Cabuli Anak di Pamulang Sembunyi di Rumah Ponakan

3 hours ago 4
Jakarta -

Terpidana kasus pencabulan anak di Pamulang, Tangerang Selatan, atas nama Maskuri alias Pakde (63) sempat buron selama setahun. Dia ternyata bersembunyi di tempat keponakannya di Tegal, Jawa Tengah.

"Tim mendapatkan informasi akurat dari lingkungan sekitar bahwa target bersembunyi di rumah keponakannya yang berlokasi di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Tegal," ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).

Maskuri akhirnya diamankan setelah pelariannya selama satu tahun. Dia ditangkap tanpa perlawanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian sekitar pukul 18:40 WIB, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan DPO atas nama Maskuri di lokasi tersebut tanpa perlawanan," jelasnya.

Maskuri alias Pakde merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 yang menyatakan bersalah dalam kasus pencabulan anak. Kasus yang menjerat Pakde terjadi pada 2023.

"Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul," ungkapnya.

Dalam amar putusan, Maskuri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu dia sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Berselang beberapa lama, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah. Setelah inkrah, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan masuk dalam DPO.

"Bahwa berdasarkan upaya pemanggilan Terpidana Maskuri alias Pakde diatas, terpidana tidak memenuhi pemanggilan tersebut. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan upaya kembali dengan cara mendatangi alamat terpidana, tetapi terpidana Maskuri alias Pakde tidak berada dilokasi tersebut," kata dia.

Maskuri Cabuli Anak 6 Tahun

Awal mula kejadian yang menjerat Maskuri saat tanggal 10 Juli 2023 pukul 17.00 WIB di Pamulang, Tangs. Seorang anak perempuan berusia 6 tahun saat itu sedang berlari mengejar seekor kucing miliknya ke sebuah warung.

Lalu anak perempuan itu bermain dengan kucing tersebut di depan warung milik Maskuri. Tak lama Maskuri keluar menghampiri anak perempuan tersebut dan menarik ke warungnya.

Di dalam warung , Maskuri melakukan tindakan bejatnya terhadap anak perempuan itu. Maskuri lantas mengancam anak perempuan itu untuk tidak melaporkannya ke siapapun.

Sang anak sempat mengeluh sakit kepada ibundanya. Namun anak perempuan itu mengaku jatuh.

Anak perempuan tersebut mulai jujur saat sedang bersama neneknya saat mengaku sakit susah untuk buang air kecil. Mengetahui itu, nenek dan ibunya membawa sang anak ke Puskesmas.

Di sana, anak perempuan itu melakukan visum. Lalu diketahui, sang anak terluka diduga akibat mendapat kekerasan seksual.

(tsy/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |