Jakarta -
Di Indonesia, Hari Konsumen selalu diperingati setiap tanggal 20 April dan momentum ini menjadi pengingat bahwa konsumen memiliki peran penting dalam ekosistem perdagangan, sekaligus mendorong terciptanya transaksi yang adil dan bertanggung jawab antara produsen dan masyarakat.
Tahun ini, Hari Konsumen Nasional mengusung tema 'Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Emas'. Tema ini menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai fondasi dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. Tidak hanya itu, peringatan ini juga menjadi ajakan bagi pelaku usaha untuk selalu mengedepankan hak-hak konsumen.
Hak konsumen sendiri mencakup berbagai aspek, mulai dari hak atas keamanan produk, hak mendapatkan informasi yang benar, hingga hak untuk didengar dan mendapatkan perlindungan dari praktik usaha yang merugikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, pemerintah pun terus memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai kebijakan. Salah satu landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Regulasi ini mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, sekaligus menjadi payung hukum dalam menciptakan perdagangan yang sehat dan transparan.
Di sisi lain, pengawasan terhadap produk di pasar juga menjadi penting untuk selalu ditingkatkan. Kompleksitas kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap konsumen membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Sebagai pelaku usaha, baik UMKM maupun perusahaan dengan skala besar memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan produk yang dihasilkan aman dan berkualitas bagi konsumen. Perbedaannya biasanya terletak pada kompleksitasnya mengingat skalanya yang berbeda, di mana perusahaan besar produknya beredar lebih luas di masyarakat. Salah satu produsen FMCG yang secara konsisten menempatkan keamanan produk sebagai prioritas utama adalah Unilever Indonesia.
Di Indonesia, Unilever tercatat memiliki lebih dari 40 merek yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat Indonesia. Dilansir dari berbagai sumber, Unilever Indonesia berkomitmen untuk menghadirkan produk yang aman dan bermutu tinggi melalui standar kualitas yang ketat, proses terkontrol, dan kepatuhan penuh terhadap regulasi demi melindungi konsumen.
Langkah ini dimulai sejak tahap pengadaan bahan baku yang diperoleh secara berkelanjutan dari sumber yang bertanggung jawab. Begitupula dalam proses produksi melalui penerapan standar yang ketat serta sistem manajemen yang terintegrasi untuk memastikan produk aman, berkualitas, dan sesuai dengan klaim yang disampaikan kepada konsumen.
Termasuk dalam hal menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen melalui sertifikasi halal dan pencantuman logo halal pada kemasan produk-produknya. Penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) telah dilakukan Unilever Indonesia sejak tahun 1994. Hingga kini, setelah 32 tahun penerapannya, 7 pabrik Unilever Indonesia yang berlokasi di Cikarang dan Rungkut telah memperoleh Sertifikat Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Momentum Hari Konsumen Nasional menjadi pengingat bahwa kualitas, keamanan, dan responsible inovation merupakan fondasi dalam membangun perlindungan terhadap konsumen. Adapun kolaborasi peran pemerintah, pelaku industri, konsumen, serta para pemangku kepentingan lainnya juga menjadi kunci untuk mewujudkan ekosistem perdagangan yang bertanggung jawab dan perlindungan konsumen yang berkelanjutan.
(ega/ega)


















































