Jakarta -
Kasus korupsi terkait pengadaan yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terus diusut. Tim penyidik KPK hari ini memanggil 55 saksi dari tenaga alih daya outsourcing di Pekalongan sebagai saksi.
"Hari ini Kamis (22/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota. Pegawai outsourcing yang dipanggil berasal dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan, Satpol PP Kabupaten Pekalongan, hingga Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik KPK juga memanggil sejumlah pegawai outsourcing di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan. Selain itu, pegawai outsourcing Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pekalongan; Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pekalongan; dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup, juga menjadi salah satu saksi yang dipanggil KPK hari ini.
KPK juga memanggil saksi pegawai outsourcing dari Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan, Rumah Sakit Umum Daerah Kraton Pekalongan, hingga RSUD Kajen Pekalongan.
Bupati Fadia Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
KPK menyebutkan anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya. Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.
Berikut rincian uang yang diterima Fadia dan keluarga:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
KPK menyatakan PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025. Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(ygs/ygs)


















































