Jakarta, CNBC Indonesia - Menjaga kesehatan gigi tak cukup hanya dengan menyikat gigi dua kali sehari. Dokter gigi menekankan pentingnya scaling atau pembersihan karang gigi secara berkala untuk mencegah penumpukan plak yang mengeras di garis gusi. Plak yang dibiarkan menumpuk bisa memicu radang gusi (gingivitis), ditandai gusi berdarah dan bau mulut. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat berkembang menjadi penyakit periodontal yang lebih serius.
Scaling gigi membantu mengangkat karang gigi yang tidak bisa dibersihkan dengan sikat gigi biasa. Tanpa penanganan, infeksi pada gusi berisiko merusak jaringan penyangga gigi hingga menyebabkan gigi goyang atau tanggal.
Tak hanya soal kesehatan mulut, sejumlah penelitian juga mengaitkan peradangan kronis pada gusi dengan peningkatan risiko penyakit sistemik seperti gangguan jantung dan diabetes yang tidak terkontrol. Artinya, scaling bukan sekadar prosedur estetika untuk membuat gigi tampak lebih bersih, tetapi bagian dari upaya menjaga kesehatan tubuh secara menyeluruh.
Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan
Perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).
"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.
Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.
Prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan
1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.
3. Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di fakes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
















































