Jakarta -
Satpol PP Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menurunkan baliho dan reklame di sejumlah titik untuk meningkatkan estetika dan keindahan kota. Ada 17 titik Kota Banjarmasin yang dilakukan pembersihan.
Dilansir kantor berita Antara, Sabtu (7/2/2026), Kepala Sapol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, selain mengganggu sebagian kota, baliho dan reklame yang diturunkan juga melanggar aturan. Menurutnya, gerakan penertiban papan iklan tersebut sudah berlangsung sejak 2025 dan berlanjut tahun ini untuk penegakan peraturan daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerakan ini lebih diintensifkan setelah adanya sorotan dari Presiden Prabowo Subianto yang merasa risih dengan banyaknya baliho dan spanduk yang mengotori jalanan kota. Hal tersebut diungkap Prabowo pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor, Jawa Barat pada 2 Januari 2026.
Kota Banjarmasin, katanya, menjadi salah satu yang disebut Prabowo terkait masalah tersebut. Muzaiyin mengatakan penertiban akan terus dilakukan di beberapa titik yang belum ditertibkan.
"Pak Wali Kota kembali memberi instruksi penertiban reklame tetap berjalan dan ada beberapa titik yang belum ditertibkan," kata Ahmad Muzaiyin.
Muzaiyin menuturkan ada juga pemilik reklame yang berinisiatif menurunkan sendiri. Pertama yang berada di samping Hotel Grand Mentari, kedua depan Cafe Nordu dan ketiga di dekat Bundaran Kayu Tangi.
Lalu reklame bando yang berada di Jalan Sutoyo S. Sementara dua reklame billboard yang berada di median jalan depan Gedung Wanita dan di depan Mesjid Hasanuddin Madjedi.
Reklame atau baliho yang ditertibkan ini dinilai telah melanggar aturan, berdasarkan pengecekan langsung yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin. Muzaiyin menyatakan, penertiban reklame dan baliho ini akan lebih difokuskan pada 2026, sebab pada 2025 lalu, fokus kita terpusat pada penanganan sampah yang menjadi urgensi saat itu.
"Kebanyakan berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan protokol," ungkapnya.
(dek/whn)


















































