Satpol PP DKI Jelaskan Aturan Pasang Bendera Partai, Tak Boleh di Jl Sudirman

2 hours ago 2
Jakarta -

Satpol PP DKI Jakarta menjelaskan aturan pemasangan atribut partai politik (parpol) di ruas jalan Jakarta. Satpol PP mengatakan bendera harus dilepas dua hari setelah kegiatan partai terlaksana.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan saat ini Pemprov DKI masih melakukan sosialisasi aturan tersebut melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Dia mengatakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah melarang bendera partai dipasang di flyover.

"Untuk yang di flyover, sesuai arahan Pak Gubernur, itu sedang kita sosialisasikan. Besok rencananya Kesbangpol akan menyampaikan dulu ke partai politik," kata Satriadi saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satriadi menjelaskan sudah ada aturan pemasangan atribut parpol. Satpol PP menerapkan ketentuan empat hari sebelum kegiatan dan dua hari setelah kegiatan (H-4 hingga H+2).

"Kalau jatuh temponya sampai tanggal 8, kita kasih kesempatan dulu untuk diturunkan. Nah, tanggal 9 baru kita lakukan penertiban. Jauh-jauh hari sebelum statement awal Pak Gubernur kita sudah lakukan. Jadi sudah ada lokasi yang diperbolehkan dan ada yang tidak," jelasnya.

Satriadi menyebut sejumlah kawasan masuk kategori white area yang dilarang untuk pemasangan atribut parpol. Kawasan tersebut antara lain Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dan flyover di atasnya.

"Sepanjang Sudirman-Thamrin itu tidak boleh. Flyover di atas Sudirman-Thamrin juga tidak boleh," katanya.

Larangan ini, kata Satriadi, juga berkaitan dengan keselamatan. Flyover dinilai berisiko karena ketinggian dan angin yang kencang.

"Itu punya potensi besar membahayakan pengendara. Makanya perlu diatur," ujarnya.

Dia mengatakan kawasan Sudirman-Thamrin masuk dalam kawasan khusus seperti hari bebas kendaraan bermotor (HBKB). Dia khawatir warga terganggu jika banyak atribut partai.

"Masa orang lagi olahraga melihat atribut begitu, kan bisa terganggu," ucapnya.

Satriadi menjelaskan setiap parpol wajib mengajukan izin dan mencantumkan lokasi pemasangan atribut. Lokasi tersebut kemudian diverifikasi apakah masuk kategori white area atau tidak.

"Selama ini kan nggak pernah ada batas waktu, kadang sampai rusak, kadang juga membahayakan. Makanya sekarang kita kasih batas waktu 4-2," katanya.

Ketentuan lokasi pemasangan atribut parpol tercantum dalam Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53 Perda 8 Tahun 2007. Sejumlah kawasan yang masuk pengaturan ketat antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan, kawasan Monas, Tugu Tani, Lapangan Banteng, Jalan Sudirman, MH Thamrin, Diponegoro, Gatot Subroto, Juanda, serta area sekitar Istana Negara.

Parpol juga diimbau tidak memasang atribut di beberapa jalan ini, antara lain:

• Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin
• Jalan HOS Cokroaminoto
• Flyover Semanggi
• Flyover Karet.

(bel/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |