Said Abdullah Sampaikan 7 Prioritas Utama OJK di Bawah Kepemimpinan Baru

2 days ago 4

Jakarta -

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyambut keberlanjutan kepemimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pascapengunduran diri Mahendra Siregar dari jabatan Ketua OJK, Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua OJK, serta Inarno Jajadi dari posisi Kepala Eksekutif Pasar Modal.

Menurut Said, keputusan Dewan Komisioner OJK yang secara cepat menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua sekaligus Wakil Ketua OJK, serta Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pasar Modal yang merangkap jabatan sebelumnya, merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

"Transisi kepemimpinan yang diputuskan secara cepat oleh internal Dewan Komisioner OJK patut diapresiasi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan," ujar Said, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai, meski jumlah Dewan Komisioner OJK kini tersisa enam orang, ditambah dua anggota dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia, kepemimpinan kolektif tersebut tetap memiliki kapasitas untuk melanjutkan fungsi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan.

Said kemudian menyampaikan tujuh catatan yang perlu menjadi prioritas kepemimpinan OJK di bawah Friderica Widyasari Dewi.

Pertama, membangun kepercayaan pasar dengan menjaga independensi dan profesionalisme OJK. Said menegaskan, pemerintah dan DPR harus menopang independensi tersebut dengan membatasi diri untuk tidak masuk ke ranah kewenangan OJK maupun Bank Indonesia.

"Peran pemerintah dan DPR sebatas memberikan masukan, bukan penilaian," katanya.

Kedua, pada aspek teknis kebijakan, Said mendorong OJK memperbesar porsi kebijakan free float. Ia menyambut baik rencana pemberlakuan kenaikan free float dari 7,5% menjadi 15% pada Februari 2026, serta mendorong perluasan secara bertahap.

Ketiga, OJK diminta membuka informasi kepemilikan saham secara lebih luas, termasuk mengungkap pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) seluruh emiten di bursa. Keterbukaan ini dinilai penting agar lembaga pemeringkat global seperti MSCI dapat mengukur tingkat risiko emiten secara lebih akurat.

Keempat, Said menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik goreng-menggoreng saham atau coordinated trading behaviour yang mendistorsi harga wajar. Ia menegaskan, OJK harus menjadi penanggung jawab utama dalam penindakan tersebut, meski dapat melibatkan aparat penegak hukum lain jika dibutuhkan, tetap dalam komando OJK.

Kelima, ia menyoroti pemanfaatan media sosial oleh sebagian perusahaan efek yang berpotensi membangun opini menyesatkan di pasar modal. Karena itu, Said mendukung langkah OJK untuk mengatur kerja sama perusahaan efek dengan pegiat media sosial dan penyedia jasa teknologi, termasuk kewajiban sertifikasi demi menjamin kepatuhan dan etika.

Keenam, OJK diminta mengevaluasi kebijakan perusahaan asuransi yang menempatkan hingga 20 persen dana iuran pemegang polis ke pasar saham. Menurut Said, kebijakan tersebut membawa risiko spekulasi tinggi, terlebih dengan adanya sejumlah kasus fraud dan gagal bayar di industri asuransi.

Ketujuh, dalam jangka menengah dan panjang, OJK perlu mengkaji risiko penempatan dana pensiun pada saham dan obligasi. Said mengingatkan, dana pensiun selama ini menjadi penopang likuiditas domestik, namun berpotensi memunculkan risiko ketika investor asing keluar dan nilai portofolio menurun.

"Ada baiknya OJK merumuskan peran penyangga likuiditas yang jelas, khususnya dari dana pensiun, agar tidak merugikan pemilik dana dan sekaligus mencegah risiko komplikasi di pasar saham dan obligasi," pungkasnya.

(anl/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |