Waka Komisi III DPR Dukung Polda Riau Jerat Korporasi Sawit Cemari Sungai

3 hours ago 4

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung langkah Polda Riau yang menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Sahroni mengatakan sudah semestinya kerusakan ekologi dinormalisasi menjadi kerugian negara.

"Saya sangat dukung langkah ini. Sudah saatnya kerusakan ekologi atau lingkungan kita normalisasi jadi kerugian negara," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Sahroni mengatakan dampak yang dilakukan pelaku bisa menimbulkan kerusakan yang lebih besar. Ia pun ingin korporasi penyebab pencemaran lingkungan di sungai ini mendapat hukuman yang berat.

"Karena memang karena hal ini, bisa menyebabkan bencana yang kerugiannya jauh lebih besar," ujar Sahroni.

"Apabila logika ini didalami oleh aparat, maka perusak lingkungan bisa mendapatkan hukuman yang berat," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Riau menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Praktik Musim Mas dituding telah membuat sempada Sungai Air Hitam--anak Sungai Nilo--menjadi 'ternodai' dengan adanya perkebunan sawit di sepanjang sempadan.

Perkara ini diungkap setelah polisi menerima aduan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau, pada Desember 2025 lalu. Dalam aduan tersebut, APLI melaporkan adanya penanaman perkebunan sawit yang berjarak hanya 2-5 meter dari bibir sungai.

Direktorat Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah proses penyelidikan panjang, Polda Riau akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan.

Polisi mengungkapkan terdapat sejumlah kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat penanaman sawit di sepanjang aliran sungai yang termasuk dalam kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Bukan hanya kerusakan lingkungan, PT Musim Mas juga dinilai tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penanaman sawit di sempadan sungai.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan berkomitmen penuh menindak baik perorangan maupun korporasi, yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas ekspansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan.

Kapolda menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang keberadaannya vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalisir risiko banjir.

"Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, Sabtu (17/5). (dwr/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |