Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti data yang menyebut hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online atau judol. Menurutnya, kondisi tersebut sudah sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan intervensi serius dari berbagai pihak.
"Fenomena judi online di Indonesia saat ini memasuki fase yang jauh lebih mengkhawatirkan. Jika sebelumnya praktik ini identik dengan orang dewasa, kini anak-anak menjadi korban paling rentan," kata Puan Maharani, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 persen atau sekitar 80 ribu anak berada di bawah usia 10 tahun.
Puan menilai data tersebut tidak bisa dianggap sekadar angka statistik biasa. Menurutnya, kondisi itu menjadi tanda serius terkait perlindungan anak di ruang digital.
"Ini adalah alarm sosial yang menunjukkan adanya krisis perlindungan anak di ruang digital," tegasnya.
Puan mengatakan, di tengah perkembangan teknologi yang pesat, anak-anak kini tumbuh dalam ekosistem digital yang minim pengawasan. Gawai yang seharusnya menjadi sarana belajar dan kreativitas justru berubah menjadi pintu masuk praktik perjudian terselubung.
Ia menilai banyak anak tidak sadar telah diarahkan pada mekanisme judi digital melalui permainan daring, iklan tersembunyi, tautan media sosial, hingga aplikasi yang menyamarkan sistem taruhan sebagai game hiburan.
"Seringkali anak-anak tersesat ke judi online karena mereka memang tidak tahu. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kita tidak hanya menghadapi kriminalitas digital, tetapi juga tentang masih kurangnya pembangunan literasi digital nasional," tuturnya.
Menurutnya, anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan karena perkembangan ruang virtual berlangsung lebih cepat dibanding kemampuan negara, sekolah, dan keluarga dalam melakukan pengawasan.
"Masalah ini menjadi semakin serius karena dampak judi online pada anak tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga psikologis dan sosial," sebutnya.
Puan juga menyoroti dampak jangka panjang judi online terhadap anak. Ia menyebut anak-anak berisiko mengalami kecanduan terhadap sensasi kemenangan semu, kehilangan fokus belajar, hingga mengalami gangguan emosi.
"Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melahirkan generasi yang rapuh secara mental dan mudah terjebak pada perilaku adiktif. Dan Negara tidak bisa diam saja, harus ada intervensi nyata untuk mengatasinya," katanya.
Selain itu, ia menilai kemudahan akses menjadi faktor utama judi online menyasar anak-anak. Algoritma media sosial dan iklan digital disebut memungkinkan promosi judol masuk ke ruang digital yang dikonsumsi anak setiap hari.
"Negara memang telah melakukan pemblokiran ribuan situs, namun fakta bahwa anak-anak tetap bisa mengakses judi online menunjukkan bahwa pendekatan penindakan semata tidak cukup," jelasnya.
Untuk langkah pencegahan, Puan mendukung kebijakan Kemendikdasmen yang memasukkan materi bahaya judi online dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Menurutnya, edukasi tersebut penting agar siswa tidak terjerumus dalam praktik judol.
"Namun upaya tersebut harus diperluas menjadi gerakan nasional literasi digital yang sistematis dan berkelanjutan. Tentunya ini harus melibatkan lintas lembaga dari berbagai sektor terkait," tuturnya.
"Termasuk juga penting agar ada program khusus terkait perlindungan karakter dan kesehatan mental anak di era digital," imbuh mantan Menko PMK tersebut.
Puan menilai sekolah tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi aktivitas digital anak. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sosial sebagai benteng pengawasan pertama.
"Kemudian lingkungan sosial anak juga perlu mengambil peran. Baik lingkungan sosial di sekitar rumah, lingkungan pergaulan mereka, dan lingkungan aktivitas lain anak-anak yang perlu ikut memberikan pengawasan," ungkap Puan.
Di sisi regulasi, Puan menyebut pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Meski demikian, ia mendorong agar regulasi tersebut diperkuat, termasuk terkait sanksi terhadap penyedia layanan yang membiarkan promosi judi online.
"Namun kami mendorong agar regulasi perlindungan anak di ruang digital dilakukan secara lebih progresif lagi. Mulai dari sisi pencegahan hingga sanksi bagi penyedia layanan yang membiarkan promosi judi online harus semakin dipertegas," ucapnya.
Puan juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap efektivitas pemblokiran situs judi online. Sebab, menurutnya, situs baru terus bermunculan dengan pola yang semakin sulit dilacak.
"Negara tidak boleh kalah cepat dibanding jaringan judi digital yang bergerak masif dan transnasional," ucapnya.
Ia pun mengingatkan bahwa judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
"Hari ini, perang melawan judi online bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Ini adalah perjuangan semua elemen bangsa dalam menjaga masa depan Indonesia, termasuk peran dari masyarakat," lanjutnya.
Puan menilai jika anak usia sekolah dasar sudah menjadi target pasar judi digital, maka kondisi tersebut sudah masuk kategori darurat nasional.
"Pemerintah bersama DPR dan aparatur penegak hukum, sekolah, keluarga, media, organisasi masyarakat lintas sektor, harus bergerak bersama. Sebab generasi muda tidak cukup hanya diajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga harus dilindungi dari sisi gelap teknologi itu sendiri," tutupnya.
(anl/ega)

















































