Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar keterangan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sebagai pihak terkait dalam gugatan kuota internet hangus. BPKN dan YLKI mengusulkan MK mengatur mekanisme mencegah hak konsumen hilang.
Dikutip dari situs resmi MK, Jumat (22/5/2026), keterangan BPKN dan YLKI itu disampaikan terkait dua perkara, yakni nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan nomor 33/PUU-XXIV/2026. Dalam keterangannya, pengurus Harian YLKI Rio Priambodo menyebut internet kini merupakan kebutuhan dasar masyarakat untuk bekerja, belajar, hingga mengakses layanan publik.
YLKI mengatakan persoalan kuota hangus yang didalilkan para pemohon bukan sekadar masalah teknis bisnis. Dia menyebut hal itu menyangkut prinsip dasar perlindungan konsumen digital.
"Konsumen harus mendapatkan haknya sesuai dengan apa yang telah mereka bayarkan, tidak boleh dikurangi secara sepihak," ujar Rio.
Dia mengatakan sektor telekomunikasi masuk dalam 10 besar pengaduan masyarakat dengan 106 kasus pada tahun 2025. YLKI memaparkan berbagai kasus nyata di mana konsumen kehilangan puluhan gigabyte (GB) kuota akibat aturan urutan penggunaan paket yang membingungkan atau penghapusan otomatis saat melakukan pengisian ulang di hari yang sama tanpa sosialisasi yang jelas.
Selain itu, YLKI menekankan pentingnya transparansi riwayat penggunaan kuota. Operator telekomunikasi dinilai wajib menyediakan rekam data penggunaan minimal satu tahun terakhir agar konsumen dapat melakukan evaluasi secara mandiri.
"Transformasi digital tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan industri semata, tetapi harus menghormati hak-hak konsumen sebagai pengguna layanan yang sah dan berdaulat," kata Rio.
Anggota BPKN Heru Sutadi kemudian menyoroti lemahnya posisi tawar konsumen dalam hubungan hukum dengan operator telekomunikasi. Dia menilai praktik penghangusan kuota selama ini didasarkan pada klausula baku yang ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen.
"Karena itu, negara wajib memastikan pengaturan telekomunikasi tidak menempatkan masyarakat semata-mata sebagai objek bisnis, melainkan sebagai subjek hukum yang hak-haknya wajib dilindungi," kata Heru.
BPKN berpendapat praktik tersebut bersinggungan dengan tiga hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945, yaitu hak atas pengembangan diri melalui akses teknologi (Pasal 28C ayat 1), hak atas kepastian hukum yang adil terkait masa berlaku dan sisa kuota (Pasal 28D ayat 1), serta hak atas perlindungan nilai ekonomi konsumen (Pasal 28H ayat 4). Dia menyebut penghapusan manfaat layanan yang telah dibayar tanpa mekanisme perlindungan yang wajar dinilai merugikan hak ekonomi milik pribadi konsumen.
BPKN pun mendorong MK memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 28 UU Telekomunikasi yang menjadi bagian dalam UU Ciptaker. Dia mengatakan pemerintah dan regulator harus didorong menerbitkan aturan teknis yang mewajibkan operator menyediakan pilihan model kuota yang lebih adil, seperti sistem rollover (akumulasi kuota ke periode berikutnya), perpanjangan masa aktif, atau mekanisme kompensasi dan refund.
"BPKN memohon agar Majelis memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 71 angka 2 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, yaitu penetapan besaran tarif dan/atau skema penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat wajib memperhatikan prinsip perlindungan konsumen, transparansi informasi, kepastian hukum, kewajaran masa berlaku layanan, serta mekanisme pemulihan yang proporsional terhadap manfaat layanan yang dibayarkan oleh konsumen namun belum dapat dinikmati. Bahwa mekanisme perlindungan tersebut dapat berupa rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund atau bentuk perlindungan lain yang ditetapkan oleh regulator," ujarnya.
BPKN meminta adanya sanksi tegas bagi penyelenggara telekomunikasi yang melanggar ketentuan standar penyampaian informasi mengenai masa aktif dan mekanisme penghapusan kuota secara real time.
Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi:
(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari. Sementara, permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 diajukan mahasiswa bernama TB Yaumul Hasan Hidayat.
Kedua permohonan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.
Para Pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Keduanya pun meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
(haf/imk)

















































