Roy Suryo cs Minta Salinan 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi, Ini Respons PMJ

2 hours ago 3

Jakarta -

Kubu Roy Suryo cs mengajukan permintaan salinan terhadap 709 dokumen terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kubu Roy Suryo menyebut 505 dokumen di antaranya diserahkan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai bukti dokumen kasus tersebut.

"Jadi kami meminta data dari PPID dari Universitas Gadjah Mada dan mereka kemudian memberikan bahwa mereka sudah menyerahkan 505 dokumen kepada Polda Metro Jaya dan itu salah satu bagian dari 709 itu," kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).

Refly mengaku permintaan dokumen tersebut guna kepentingan perlindungan hak hukum dari Roy Suryo cs. Menurutnya, pihaknya berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik hingga menetapkan status hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka tentu justify untuk meminta sebenarnya barang bukti apa sih yang sudah diberikan," ujarnya.

Respons Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto merespon permintaan kubu Roy Suryo cs tersebut. Budi menyebut segala barang bukti yang ada dalam kasus itu akan diungkap dalam persidangan nantinya.

"Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti akan disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai ketentuan hukum acara pidana," kata Budi.

Budi menegaskan pihaknya menjaga kerahasiaan bukti dalam proses penyidikan. Dia menegaskan kasus tersebut diusut secara transparan dan profesional.

"Pada tahap penyidikan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh karena ada ketentuan kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara," imbuhnya.

(wnv/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |