Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kebijakan mandatori biodiesel 50% atau B50 pada bahan bakar Solar akan mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.
Bahlil menjelaskan pemerintah saat ini masih melakukan serangkaian uji coba guna memastikan implementasi B50 berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala teknis pada berbagai sektor transportasi maupun industri.
"B50, 1 Juli sudah mulai penerapan dan sudah melakukan tes-tes terus. Doain, dalam schedule kita setuju di penerapan, doain dalam tes-tes. Sekarang kan tes di kapal, di beberapa alat berat dan kereta. Mudah-mudahan enggak ada soal. Kalau dia sesuai schedule, enggak ada soal, 1 Juli penerapannya," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Senin (11/5/2026).
Meski demikian, Bahlil menyampaikan pemerintah tetap membuka kemungkinan penyesuaian apabila dalam proses pengujian ditemukan kendala teknis pada mesin atau performa bahan bakar.
"Tapi tatkala dalam uji coba-an itu ada mesinnya, ada mungkin enggak pas, kita akan melakukan penyesuaian," kata Bahlil.
Terkait skema harga B50, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa penetapan harga nantinya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
Menurut dia, pemerintah sedang menyiapkan formula harganya berdasarkan aturan tersebut. Nantinya, harga patokan B50 akan dirilis secara rutin setiap bulan. Tujuannya untuk memberikan kepastian harga, baik bagi para pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen, saat kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
"Mengikuti formula. Kalau itu mengikuti formula kan tiap bulan kita keluarkan harganya," ungkapnya saat ditemui di Stasiun Blending dan Pengisian Bahan Bakar Uji Jalan B50, Lembang, dikutip Selasa (12/5/2026).
Terkait rincian penghitungan komponen Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME), pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
"Kita sedang berhitung dengan Dirjen Migas karena prediksi hingga Desember itu kan perlu diklarifikasi karena ini kan misal ada penghematan ada pembahasan terus nih kalau yang minyak," lanjutnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, implementasi program B50 diproyeksikan mampu memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara melalui peningkatan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO).
Dari sisi fiskal, kebijakan tersebut berpotensi menghemat devisa negara hingga Rp 157,28 triliun pada tahun 2026, meningkat dari target awal program B40 yang sebesar Rp 140 triliun.
"Pasokan tadi kan saya bilang kita sedang berhitung terus tapi cukup kalau saya prediksi cukup FAME-nya cukup," tutur Eniya saat ditanya kesiapan bahan baku untuk implementasi Juli mendatang.
Pemerintah menargetkan implementasi awal B50 dimulai pada Juli 2026 seiring dengan adanya dinamika energi global dan upaya penguatan ketahanan energi nasional. "Kalau itu kita menyesuaikan dengan Dirjen Migas. Target pengurangan impornya kan hitungannya 50%-nya. Sekarang itu serapan biodiesel kira-kira 25% sudah terserap," kata Eniya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google


















































