Revisi UU ASN, Komisi II DPR Ingin Dorong Pemerataan Distribusi Pegawai

6 hours ago 2

Jakarta -

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk mempermudah mutasi dan penempatan ASN oleh pemerintah pusat. Rifqinizamy mengatakan revisi tersebut diperlukan untuk mengatasi ketimpangan distribusi ASN yang masih terjadi di berbagai wilayah, khususnya daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Tadi ada hal yang menarik juga, kenapa Papua pelayanan dasarnya kok belum kunjung baik? Salah satu isunya adalah kekurangan sumber daya manusia atau ASN. Kami nanti melalui revisi Undang-Undang ASN akan kemudian membuat keleluasaan atau fleksibilitas pemerintah pusat untuk melakukan mutasi dan atau penempatan terhadap ASN-ASN terutama di daerah-daerah yang kekurangan ASN," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/4/2026).

Rifqinizamy mengatakan masih banyak ketimpangan tenaga pendidik di wilayah 3T. Sedangkan di daerah lainnya mengalami kelebihan guru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan salah satu kendala pemerataan ASN ialah keterbatasan kewenangan pemerintah pusat dalam penataan. Pasalnya, kata dia, status pengelolaan ASN, terutama guru ada di pemerintah daerah.

"Di tempat kita misalnya guru, itu di sebagian tempat over capacity, tapi di tempat yang lain terutama di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan) itu kita kekurangan," ungkap Rifqinizamy.

"Nah sementara pemerintah pusat tidak bisa me-remote secara langsung karena status guru SD, SMP itu ada di Kabupaten, SMA adanya di Provinsi," sambungnya.

Sebab itu, pihaknya mendorong revisi UU ASN. Menurutnya, hal itu menjadi penting untuk memudahkan pemerintah pusat dalam mengatur distribusi ASN secara nasional.

"Nah karena itu hal-hal seperti ini saya kira akan menjadi bagian dari PR legislasi dan anggaran yang ada di Komisi II DPR RI untuk kita melakukan perbaikan-perbaikan," pungkasnya.

Simak juga Video 'Warga Gresik Kena Prank SK PNS Palsu hingga Masuk Kerja':

(amw/jbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |