Ramai PBI JK Mendadak Nonaktif, Komisi IX DPR Akan Panggil Menkes-BPJS

2 hours ago 1

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menyebutkan pihaknya bakal memanggil Menteri Kesehatan hingga Direktur Utama (Dirut) BPJS terkait kabar sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Ia mengingatkan jangan sampai ada kebijakan administratif yang mengorbankan hak dasar masyarakat.

"Komisi IX DPR RI akan segera memanggil pihak terkait dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan resmi, termasuk dari Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan. Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa," kata Charles kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Ia menyebutkan harus ada pemberitahuan terlebih dahulu terkait penonaktifan peserta BPJS PBI. Ia menyinggung kebijakan ini berdampak ke pasien cuci darah dan menyulitkan mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), banyak pasien yang ditolak layanan oleh rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka tiba-tiba tidak aktif. Bahkan ada pasien yang baru mengetahui statusnya nonaktif saat hendak menjalani cuci darah, suatu prosedur medis yang menyangkut keselamatan jiwanya," ujar legislator PDIP ini.

"Hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara tidak boleh abai terhadap nasib warga, terlebih yang berada dalam kondisi penyakit kronis, yang secara medis bergantung penuh pada layanan medis rutin seperti haemodialysis," sambungnya.

Komisi IX DPR mendesak ada evaluasi menyeluruh proses pembaruan data PBI. Ia mengingatkan semestinya ada pemberitahuan minimal 30 hari sebelum kebijakan tersebut dilakukan.

"BPJS Kesehatan juga agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya," tambahnya.

Sebelumnya, beredar informasi sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria," ujar Rizzky dalam keterangan resminya, dilansir detikHealth, Rabu (4/1).

Rizzky menyebutkan peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali dengan beberapa syarat, yakni:

1. Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Lihat juga Video 'BPJS Kesehatan Jamin Keamanan Data dalam Layanan SISCA JKN':

(dwr/gbr)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |