Jakarta -
Pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf, akan mengambil langkah lebih lanjut usai walk out (WO) dari persidangan karena jaksa membacakan keterangan saksi yang berhalangan hadir. Ari akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).
Ari awalnya menjelaskan alasannya WO dari persidangan. Dia menegaskan hanya WO ketika sidang pembacaan saksi Rini yang keterangannya dibacakan jaksa.
"Kami hanya WO ketika pembacaan keterangan saksi Rini (mantan menteri)," kata Ari saat dihubungi, Rabu (18/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan pihaknya WO karena juga tidak bisa merespons apapun keterangan saksi. Ia memastikan pihaknya masuk kembali ketika pemeriksaan saksi lain.
"Karena kita juga tidak bisa apa-apa (tidak bisa bertanya atau melakukan eksaminasi terhadap saksi tersebut), untuk saksi yang lain kami masuk kembali," ucap dia.
Ia pun mengaku akan mempersoalkan lebih lanjut persoalan tersebut. Ia akan melaporkan hakim yang izinkan jaksa membacakan keterangan saksi yang berhalangan.
"Atas sikap Hakim yang tidak memiliki dasar hukum tersebut, kami buatkan laporan ke Badan pengawas MA dan KY," ujarnya.
Pengacara Tom Lembong WO
Pengacara Tom Lembong walk out dari ruang sidang kasus dugaan korupsi importasi gula. Pengacara Tom walk out karena jaksa penuntut umum (JPU) membacakan keterangan saksi yang berhalangan hadir di persidangan.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Tom Lembong digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6). Mulanya, jaksa mengatakan saksi atas nama mantan Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno berhalangan hadir di persidangan hari ini.
Jaksa mengajukan permohonan ke hakim agar keterangan Rini dibacakan dalam persidangan. Namun, tim pengacara Tom menolaknya.
Debat panas antara jaksa dan pengacara Tom pun terjadi terkait pembacaan keteranganRini tersebut. Pengacara Tom mempertanyakan alasan sah yang dimaksud jaksa karena keteranganRini ingin dibacakan di per
sidangan padahal berhalangan hadir.
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika kemudian menengahi perdebatan keduanya. Hakim meminta jaksa menjelaskan alasan Rini berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang hari ini.
Jaksa mengatakan Rini berhalangan hadir karena memiliki acara keluarga di Jawa Tengah. Pengacara Tom meminta Rini tetap dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
"Dari surat tersebut saksi ada acara keluarga di Jawa Tengah," jawab jaksa.
Hakim tak mengabulkan permintaan pengacara Tom dan meminta jaksa tetap bisa membacakan keterangan Rini di persidangan. Pengacara Tom pun memilih walk out dari persidangan.
(maa/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini