Nikita Didakwa Peras Bos Skincare, Minta Uang Tunai Agar Sulit Dilacak

6 hours ago 4

Jakarta -

Artis Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 4 miliar terhadap bos skincare dokter Reza Gladys. Nikita disebut jaksa meminta sejumlah uang tunai agar sulit dilacak.

"Adapun penyerahan uang secara tunai tersebut untuk memutus mata rantai aliran dana agar menyulitkan penelusuran dana khususnya terkait informasi asal-usul dana dan tujuan penggunaan dana," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).

Jaksa menyebut Nikita mengancam akan memberi ulasan negatif produk kecantikan milik Reza jika tidak memberikan uang tutup mulut. Reza yang merasa terancam akhirnya mengikuti permintaan Nikita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikita awalnya meminta uang Rp5 miliar kepada Reza sebagai uang tutup mulut. Namun, akhirnya kesepakatan mereka, Reza akan memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita secara bertahap.

Pertama, pada 14 November 2024 lalu, Nikita melalui asistennya Ismail meminta Reza mentransfer uang Rp2 miliar ke rekening BCA atas nama Bumi Parama Wisesa. Ismail meminta Reza agar memberikan catatan 'Nikita Mirzani' saat melakukan transfer.

"Selanjutnya sekira pukul 17.18 WIB Reza Gladys mengirimkan bukti tangkapan layar sudah mentransfer uang sebanyak Rp2 miliar ke rekening BCA atas nama Bumi Parama Wisesa," beber jaksa.

"Kemudian saksi Ismail menjawab 'Ok dok siap thank you ya dok. Besok untuk sisanya kabarin ya jam berapa, soalnya kita mah ke Lampung jam 5'," lanjut jaksa.

Kemudian Nikita melalui Ismail meminta Reza menyerahkan sisa uang Rp2 miliar secara tunai. Mereka janjian untuk bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

"Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 atas arahan dari Nikita Mirzani saksi Ismail Marzuki memerintahkan saksi Reza Gladys untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar rupiah kepada saksi Ismail Malzuki di Waki, One Bell Park Mall yang beralamat di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan," ungkap Jaksa.

"Selanjutnya saksi Ismail Marzuki pergi mengantarkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada terdakwa Nikita Mirzani," imbuh Jaksa lagi.

Jaksa menduga Nikita bersama Ismail sengaja meminta uang diserahkan tunai untuk menutupi uang panas tersebut. Tujuannya untuk menutupi aliran uang hasil pemerasan itu.

Beberapa hari setelah penyerahan uang tunai itu, kata jaksa, Nikita melakukan setor tunai ke rekening bank untuk pembayaran angsuran hunian di kawasan BSD.

"Pada tanggal 18 November 2024 terkait uang tunai sebesar Rp2 miliar rupiah terdakwa Nikita Mirzani melakukan setoran tunai sebesar Rp1.400.486.234 ke rekening Bank Mandiri dengan nomor atas nama PT Bumi Parama Wisesa untuk pembayaran angsuran hunian 1 unit rumah di Nava Park BSD Kabupaten Tangerang," pungkas Jaksa.

Atas perbuatan Nikita membuat Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar. Nikita didakwa dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ond/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |