Pria bernama Perubahan Gulo menjadi korban penganiayaan dan dipaksa onani oleh rekan kerjanya di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban dianiaya karena ingin keluar (resign) dari tempat kerjanya.
Kuasa hukum korban, Risman Harefa, menyebutkan korban baru bekerja selama empat hari di sebuah koperasi simpan pinjam atau bank keliling. Korban sempat menemui bosnya pada Selasa (28/7/2026).
"Klien kami ini bekerja di unit usaha koperasi atau bank keliling di Panongan. Lalu kemudian karena dia merasa usaha tersebut tidak benar, akhirnya dia mengundurkan diri dan menyampaikan kepada bosnya," kata Risman, Senin (4/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bosnya tidak menyetujui dan menahan korban agar tidak pulang. Korban kemudian dianiaya saat pelaku lain datang, yang merupakan teman kerjanya.
Risman Harefa, kuasa hukum Perubahan Gulo, pria yang dianiaya dan dipaksa onani oleh rekan kerja di Panongan, Kabupaten Tangerang, karena ingin resign dari bank keliling. (Arief/detikcom)
"Namun pada saat itu bosnya tidak langsung terima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu karyawan lain-lain sambil mereka minum minuman keras," katanya.
Dia mengatakan kliennya dianiaya dan dikeroyok oleh para pelaku yang dalam kondisi mabuk miras tersebut. Termasuk bos berinisial ED, ada lima orang yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Perubahan Gulo.
"Ada lima orang terlapor. Jadi penganiayaan ini," ucapnya.
Dugaan penganiayaan itu dilakukan sekitar 5 jam dari tengah malam hingga jelang pagi hari. Tak hanya dianiaya, korban juga sempat dipaksa menonton film porno dan masturbasi.
"Jadi pada saat dia disuruh onani itu, dia dikasih handphone untuk menonton film bokep sambil mereka memvideokan itu dan video itu sudah tersebar luas," katanya.
Sebelumnya, viral video seorang pria diduga dianiaya lalu dipaksa melakukan masturbasi di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang. Kasus dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan dan kini tengah diselidiki oleh Polresta Tangerang.
Berdasarkan video yang beredar, tampak seorang pria berdiri dengan kondisi wajah lebam. Ia mengenakan kaus dan sedang memegang ponsel. Pria tersebut terlihat tidak mengenakan celana dan diduga dipaksa melakukan masturbasi oleh seseorang.
Polisi Selidiki
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Tri Laksono Febrianto membenarkan bahwa korban, didampingi kuasa hukumnya, telah membuat laporan resmi pada Senin (3/8).
"Pelaporannya terkait pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan hak," kata Tri.
Menurut Tri, korban sempat dilarikan ke rumah sakit seusai peristiwa tersebut. Hal itulah yang menyebabkan korban baru bisa membuat laporan polisi dan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Baru sempat diambil keterangannya dari pelapor selaku korban karena sebelumnya dia harus menjalani perawatan medis," ujarnya.
Saksikan Live DetikSore :
Tonton juga video "2 Pria Masturbasi di TransJakarta Jadi Tersangka"
(aik/jbr)


















































