Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung. Pergub ini diterbitkan untuk mengontrol penggunaan air tanah oleh gedung-gedung yang ada di Jakarta.
"Hari ini secara resmi kita luncurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 berkaitan tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang disusun melalui proses yang partisipatif melibatkan seluruh stakeholder, pemangku kepentingan lintas sektoral," ucap Pramono di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono belum merinci apa saja yang diatur di dalam Pergub itu, begitupula dengan sanksinya. Namun, aturan itu akan membuat Pemrov DKI Jakarta bisa mengontrol penggunaan air tanah di gedung yang sudah dilarang.
"Yang pertama, sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah," jelas Pramono.
Dalam Pergub ini tersebut, lanjut Pramono, akan ada mekanisme penggunaan air oleh gedung-gedung di Jakarta. "Yang kedua adalah bagaimana cara mengonsumsi air yang dimiliki oleh gedung-gedung tersebut," sambungnya.
Dia mengklaim bahwa PAM Jaya bisa melayani 81 persen penggunaan air di gedung-gendung yang ada di Jakarta. Di sisi lain, Pramono menargetkan 100 persen cakupan layanan air bersih di Jakarta.
"Karena sekarang ini PAM Jaya sudah bisa meng-cover hampir 81% termasuk di gedung-gedung utama yang ada di Jakarta ini," terangnya.
Pramono menekankan larangan penggunaan air tanah di Jakarta bertujuan untuk mengendalikan penurunan muka tanah di Jakarta. "Sehingga dengan demikian, bagian dari itu, transparansi penggunaan air di Jakarta menjadi sangat penting," tutur Pramono.
"Karena problem utama di Jakarta salah satunya adalah penurunan permukaan air tanah kalau kemudian air tanahnya dikonsumsi, digunakan secara tidak baik," pungkasnya.
(ond/maa)

















































