Prabowo Terbitkan PP Atur Kawasan dan Tanah Terlantar Bisa Disita Negara

3 hours ago 4

Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penertiban kawasan dan tanah terlantar. Aturan ini menegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Salinan PP itu bernomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang diunggah di lamanjdih.setneg.go.id. Aturan itu diteken Prabowo pada 6 November 2025.

Dalam di PP tersebut dijelaskan tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia. Namun, saat ini masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanah yang telah dikuasai dan/ atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal," tulis penjelasan tersebut yang dilihat detikcom, Jumat (6/2/2026).

Oleh karena itu diperlukan penataan kembali tanah sebagai sumber kesejahteraan rakyat perlu dilakukan guna mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan. Selain itu, pemanfaatan seluruh tanah di wilayah Indonesia perlu dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup, menekan angka kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi.

"Dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para Pemegang Hak dan pihak yang menguasai tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai penertiban dan pendayagunaan Tanah Telantar," bunyi penjelasan di PP tersebut.

Aturan ini menegaskan kewajiban pemegang izin/hak untuk mengelola lahan, dan jika dibiarkan terlantar akan disita negara untuk dijadikan bank tanah atau cadangan negara, setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi.Hal itu tertuang dalam pasal 19 yang mengatur kawasan terlarang, dan pasal 35 mengatur tanah terlarang.

Pasal 19

(3) Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif.

Pasal 35

Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN.

Dijelaskan di pasal 4, objek kawasan terlantar yakni meliputi kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan/ terpadu atau skala besar, dan kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/ Konsesi/ Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

Sementara, objek tanah terlantar diatur dalam pasal 6, di antaranya:

1. Objek penertiban Tanah Telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.

2. Tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar kecuali jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara sehingga:
a. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
b. dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
c. fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
3. Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

4. Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

5. Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Namun ada pengecualian dalam penetapan tanah terlantar yang tertuang dalam pasal 7. Yakni meliputi:
a. tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat;b. tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah;
c. tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam; dan
d. tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Berikut salinan PP yang mengatur penertiban kawasan dan tanah terlantar:

(eva/wnv)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |