Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pemberian paket insentif. Pengumuman dilakukan setelah dalam rapat terbatas (Ratas) dengan beberapa menteri ekonomi kabinet Merah Putih, sore ini, Senin (2/6/2025).
Paket insentif ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, didampingi oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
Adapun, paket insentif ini dirilis dalam rangka mendorong daya beli masyarakat guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025, sekaligus meminimalisir dampak ekonomi global.
"Hari ini diputuskan 5 hal yang menjadi paket kebijakan ekonomi dengan target2 dari mereka yang akan mendapatkan manfaat dari paket stimulus tersebut," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara.
Total nilai paket insentif ini mencapai Rp 24,44 triliun, dimana rinciannya Rp 23,59 triliun diambil dari APBN dan sisanya Rp 850 miliar merupakan dana dari non-APBN.
Dalam paket ini , pemerintah memberikan 5 paket insentif mulai 5 Juni 2025 mendatang. Jumlah paket ini berkurang jika dibandingkan dengan paparan sebelumnya yang diungkapkan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Pemerintah memutuskan meniadakan diskon tarif 50% untuk listrik rumah tangga. Dengan demikian, berikut rincian 5 paket insentif yang dirilis pada 5 Juni mendatang:
1. Diskon Transportasi (Rp 940 miliar)
Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:
Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%
2. Diskon Tarif Tol (Rp 650 miliar)
Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).
3. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan (Rp 11,93 triliun)
Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp 10,72 triliun)
Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 miliar)
Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Sri Mulyani: APBN 2026 Dukung Kedaulatan Pangan, Energi-Ekonomi
Next Article Saat Prabowo Cari Sri Mulyani di Sidang Istimewa Mahkamah Agung