Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi seksual berkedok kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengungkapkan modus tersangka dalam mempekerjakan para korban.
"Modus operandi daripada kasus ini, para pelaku ini melakukan eksploitasi kepada anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe karena di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe," kata Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam jumpa pers, Rabu (8/7/2026).
"Dari sekian kafe kami indikasikan ada empat tempat ya atau empat kafe yang kami temukan ada anak-anak yang dieksploitasi di sana," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan korban diwajibkan untuk menemani bahkan mengonsumsi alkohol saat melayani pria hidung belang. Kemudian, korban juga diminta menyanyi hingga melakukan persetubuhan.
"Kemudian, selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan untuk menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian, ada kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan," ungkapnya.
Rita menjelaskan, pria hidung belang dikenai tarif Rp 200-250 ribu. Korban mendapatkan tip Rp 100 ribu per tamu dari tersangka dan juga tip dari tamu.
"Kemudian, tarif ini bervariasi sekitar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, maka setiap korban menerima rata-rata tip sekitar Rp 100 ribu per tamu. Kemudian di luar tip juga diberikan secara langsung oleh para tamu," ungkapnya.
Dia menjelaskan, masa kerja korban bervariatif, yakni dua sampai tiga tahun. Namun ada juga ditemukan anak yang dipekerjakan selama tiga bulan.
"Dan durasi daripada keterlibatan anak bervariasi. Jadi ada yang sampai 2 atau 3 tahun selama dalam proses penanganan kami mereka mengaku demikian. Kemudian, sementara juga ada yang baru berjalan 3 bulan," ungkapnya.
Rita menjelaskan, korban eksploitasi dibagi menjadi dua kategori yaitu korban mengetahui juga ada yang tidak mengetahui pekerjaan tersebut berujung melakukan persetubuhan.
"Ditinjau dari aspek pengetahuan anak korban terhadap tahapan-tahapan eksploitasi yang dialami. Ditemukan ada dua kategori, yaitu yang pertama anak korban pada awalnya tidak mengetahui bahwa akan melakukan pendampingan yang ujungnya sampai dengan hubungan badan," ungkapnya.
"Yang kedua, sejak awal mereka ada yang sudah mengetahui bahwa pekerjaan yang akan dijalani itu merupakan tahapan-tahapan yang pada akhirnya melakukan hubungan badan," tambahnya.
Praktik eksploitasi seksual ini tersebar di empat kafe di wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Polisi telah memeriksa 17 orang saksi. Selain itu, sebanyak 37 korban yang diamankan telah menjalani tes urine.
Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diketahui memiliki peran ganda, mulai dari muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran (marketing) kafe.
Akibat perbuatannya, ke-12 tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Tersangka juga dikenai Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP, yakni Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455.
(dvp/fca)


















































